PALU-Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah menghadirkan Program Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda PKB dan Pengurangan BBN-2 Kendaraan Bermotor terhitung 10 November hingga 31 Desember 2022.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah No 51 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda PKN dan Pengurangan Pokok BBN-KB II.
Kepala Bapenda Drs.Rifki Anata Mustaqim,M.Si mengatakan kebijakan ini dilakukan agar masyarakat dapat melunasi kewajibannya.
“Ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam membantu pemulihan ekonomi masyarakat,”terang Kepala Bapenda dikantornya, pada Jumat (11/11).
Ia pun mengajak masyarakat Sulteng untuk memanfaatkan program ini guna memberikan legalitas kenyamanan di jalanan.
“Pemilik kendaraan bermotor yang tidak sempat datang ke Samsat, bisa membayar pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi Signal,”pungkasnya.
editor yusrin/biro adpim