Bungku, trustsulteng-Aksi warga memblokade jalan tani yang dikuasai PT BTIIG masih terus berlanjut, hingga terlaksana rapat dengar pendapat (RDP) dengan anggota dewan hadirkan Pemda dan pihak perusahaan. Jika RDP terus ditunda, warga ancam akan duduki Kantor Bupati Morowali.
Blokade jalan ini dilakukan masyarakat Desa Ambunu Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali. Mereka menuntut pembatalan MoU antara Pemda Morowali dengan BTIIG tentang tukar guling jalan tani desa Ambunu karena dinilai sepihak dan merugikan desa. Masyarakat tidak dapat melintas dijalan tani desa untuk ke kebun karena telah dikuasai perusahaan dengan mendirikan bangunan permanen. Aksi protes terus berlanjut dengan memblokade jalan sampai hari ini, Senin 8 Juli 2024.
Ramadhan, Korlap Forum Ambunu Bersatu (FAB) mendesak kepada BTIIG/PT IHIP atau HUABAO Indonesia untuk mengembalikan jalan tani sebagai milik desa Ambunu. Sekaligus meminta perusahaan memenuhi hak-hak warga atas jalan tanj yang sudah digunakan perusahaan.
Ramadhan menjelaskan, pihak perusahaan sangat tertutup dengan penggunaan jalan tani desa. Perusahaan selalu beralasan, bahwa jalan desa sudah ditukar gulingkan dengan rencana pembangunan bandara udara Morowali. Pemda Morowali seolah tutup mata terkesan masa bodoh dengan tuntutan warga.
MoU antara Pemda dan BTIIG secara sepihak sudah dibatalkan oleh Pemda Morowali yang ditanda tangani Pj Bupati Rachmansyah. Tapi diragukan keasliannya. Sebab surat pembatalan terkesan tidak resmi karena suratnya tidak berkop Pemda Morowali.
Semakin menambah kecurigaan, pihak perusahaan maupun pemda tidak mau memperlihatkan bukti MoU antara Pemda dan BTIIG.
Seperti diberitakan, Pemda Morowali telah membuat pernyataan pembatalan MoU yang ditanda tangani Pj Bupati Rachmansyah. Berikut bunyi surat pembatalan MoU;
pada tanggal lima belas bulan Juni tahun dua ribu dua puluh empat, kami yang bertandatangan di bawah ini,
Nama Rahmansyah ismail, M.Agr, MP, Penjabat Bupati Morowali, beralamat di kompleks Perkantoran Fonuasingko, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali yang selanjutnya di sebut pihak kesatu.
Nama Cai Zhengyang, Jabatan General Manager PT. Baosuhuo Taman Industry Investemen Group (BTIIG) beralamat di Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak Kesatu dan Pihak Kedua telah bersepakat bahwa;
1. Membatalkan Memorandum Of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Morowali dan PT. Baoshuo Taman Industry Invesment Group yang ditandatangani Tanggal Sebelas Bulan Maret Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat perihal Penggunaan Jalan Aset Daerah Kabupaten Morowali
2. Penggunaan ruas jalan Topogaro Polii, SP3 Jalan Negara Ambunu-Polli, PoliiSigendo selanjutnya akan dimanfaatkan secara bersama-sama sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dalam pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD)
Demikian Berita Acara Kesepakatan ini dibuat dan ditandatangai oleh Pihak Kesatu dan Pihak Kedua ” untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.**
YLB