
Palu, trustsulteng – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Parigi Moutong secara resmi menetapkan pasangan Erwin Burase-Abdul Sahid sebagai pemenang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilkada) Parigi Moutong 2024.
Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Hasil Rekapitulasi KPU
Berdasarkan Berita Acara Nomor 175/PL.02.6-BA/K/7208/2/2025, pasangan Erwin-Sahid meraih 115.303 suara, mengungguli tiga pasangan calon lainnya dengan margin yang signifikan.
Berikut rincian perolehan suara:
1. Erwin Burase – Abdul Sahid: 115.303 suara
2. M. Nizar Rahmatu – Ardi: 67.341 suara
3. Moh. Nur Dg. Rahmatu – Arman: 7.211 suara
4. Badrun Nggai-Muslih: 4.574 suara.
Proses Berjalan Lancar dan Tertib
Ketua KPU Parigi Moutong, Ariana, menyatakan bahwa seluruh tahapan rekapitulasi berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 375 Tahun 2025.
“Alhamdulillah, mulai dari Pemungutan Suara Ulang (PSU), rekapitulasi di tingkat kecamatan pada 18-19 April 2025, hingga pleno penetapan hari ini, semuanya berjalan tertib,” ujar Ariana usai rapat pleno, Selasa 22 April 2025.
Ia mengapresiasi kerja sama semua pihak, termasuk Bawaslu, aparat keamanan, dan masyarakat, yang memastikan proses berjalan aman meskipun sempat menghadapi tantangan teknis.
Dukungan Pemerintah Daerah
Zulfinasran, Sekretaris Daerah Parigi Moutong yang mewakili Pj. Bupati Richard Arnaldo Djanggola, turut menyampaikan apresiasi atas kelancaran proses Pilkada.
“Meski ada penurunan partisipasi pemilih dalam PSU, situasi tetap kondusif. Konflik di masyarakat berhasil diredam, dan pemungutan suara ulang pada 16 April 2025 berjalan baik,” ujar Zulfinasran.
Akhir dari Proses Panjang Pilkada
Pilkada Parigi Moutong sempat berlarut setelah salah satu paslon mengajukan gugatan ke MK, yang kemudian memerintahkan PSU di sejumlah TPS. Dengan penetapan KPU ini, Erwin Burase dan Abdul Sahid resmi menjadi Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk periode berikutnya.
Tahapan selanjutnya, KPU akan mengajukan surat pengesahan ke DPRD Parigi Moutong, sebelum disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Selamat kepada pasangan terpilih, semoga dapat membawa Parigi Moutong ke arah yang lebih baik,” tandas Ariana.***