Palu, trustsulteng – Management BNI 46 Cabang Parigi Moutong, dalam surat tertulisnya kepada Herawati, nasabah yang raib dananya Rp 3,363 Miliar, dari rekeningnya.
Surat tertulis yang ditanda tangani Branch Manager Rennie Amborowatie itu, pihak BNI 46 Parigi Moutong menyatakan sedang melakukan investigasi atas kejadian yang dialami Hermawati.
“Sehubungan dengan pokok Pengaduan Saudara, dapat kami informasikan bahawa saat ini tim kami sedang melakukan investigasi dan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan seluruh aspek terhadap penanganan permasalahan saudara berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan hasil pendalaman dan investigasi yang akan kami unformasikan kepada saudara pada kesempatan pertama,” demikian salah satu poin jawaban tertulis BNI 46 Cabang Parigi.
Diberitakan sebelumnya, seorang nasabah BNI 46 Cabang Parigi Moutong bernama Hermawati (42), kehilangan uang sebanyak Rp3,362 miliar di rekening pribadinya dalam waktu kurang lebih 9 jam. Padahal warga Toribulu Kabupaten Parigi Moutong tersebut tidak pernah melakukan transaksi.
Akibat kejadian ini, Hermawati melaporkan Bank BNI ke Polda Sulawesi Tengah pada Sabtu, 6 Juni 2026 atas perbuatan dugaan tindak pidana transfer dana. Nomor laporan polisinya: LP/B/202/VI/2026/SPKT/POLDA Sulawesi Tengah.
Melalui kuasa hukumnya, Natsir Said S.H, M.H, Hermawati menceritakan kronologi kejadian yang dialaminya.
Pada 25 Mei 2026, mulai pukul 21.30 WITA hingga pukul 07.00 WITA esok harinya, terjadi transaksi berulang-ulang dari rekening BNI milik Hermawati ke beberapa rekening BNI lainnya tanpa seizin dan sepengatahuan pelapor. Dari saldo awal Rp4,566 miliar berkurang sebanyak Rp3.362.791.588 hingga tersisa sekira Rp700 jutaan.
“Hanya dalam waktu sekitar sembilan jam, uang keluar dari rekening klien kami tiga miliar lebih. Padahal klien kami tidak pernah melakukan transaksi apapun saat itu,” kata Natsir Said di Palu.
Besaran nilai transaksi setiap kali transfer berkisar antara Rp7 juta hingga Rp10 jutaan. Jika ditotal, terjadi transaksi lebih dari 2.800 kali transfer dalam rentang waktu sembilan jam.
“Klien kami pun memilih menyelesaikan masalah ini secara hukum. Kami pun mendampingi untuk melapor ke polisi,” ujar advokat yang juga mantan wartawan ini.
Natsir mengungkapkan, sebelum uang kliennya raib di rekening BNI, dalam sebulan terakhir pihak BNI terus menerus menawarkan kerjasama kepada kliennya untuk menjadi Agen BNI 46. Puncaknya, saat kliennya berkunjung ke Kantor BNI Cabang Parigi pada 25 Mei 2026 untuk urusan tertentu, tiba-tiba salah satu oknum BNI meminjam handphone kliennya dengan alasan untuk mendownload aplikasi BNI.
Saat itu, kliennya pun memberikan handphone (HP) kepada oknum BNI tersebut.
Pada kejadian itu, oknum BNI tersebut selain memegang HP korban juga memegang HP miliknya secara bersamaan, yakni tangan kanan memegang HP korban dan tangan kiri memegang HPnya sendiri. Usai mengutak-atik HP, oknum tersebut kemudian mengembalikan HP korban seraya mengatakan kepada, “Sudah didowload, tapi belum aktif”
Patut diduga, saat itu oknum BNI itu mengutak-atik HP korban untuk mengalihkan persetujuan transaksi dari HP korban ke HP miliknya.
“Perbuatan oknum BNI yang mengutak-atik HP nasabah yang tidak lain klien kami, diduga sebagai pintu masuk terjadinya tindak pidana. Karena ada beberapa data klien kami diganti oknum BNI tersebut,” beber kuasa hukum Hermawati tersebut.
Pada riwayat transaksi di rekening koran Hermawati, sebagian besar tertuju pada SIMSEM BNI dan beberapa nomor rekening lain.
Informasi diperoleh, SIMSEM adalah istilah yang merujuk pada sistem internal perbankan (Sistem Semi/Simultan) yang muncul pada mutasi rekening sebagai mitra atau BNI Agen46, yang telah mendaftar secara langsung ke Bank BNI.
“Kuat dugaan, uang klien kami dikerjain sistem sehingga terjadi transfer, tanpa sepengetahuannya,” tegas kuasa hukum.
Hal yang lebih mencengangkan lagi, uang Hermawati yang raib di rekening BNI bersumber dari Bulog. Sebab, Hermawati dan suaminya merupakan mitra Bulog di wilayah Toribulu yang memfasilitasi kemitraan dengan petani-petani setempat.
Akibat kejadian ini, Hermawati pun tidak tahu mau bayar pakai apa gabah petani. Karena uang yang raib rencananya akan digunakan untuk membayar gabah milik petani.
“Saat ini, para petani terus mendesak agar gabah mereka dibayarkan. Kami berharap, kasus uang raib ini segera diproses hukum,” tutup Nasir. (*)
editor: yusrin eLbanna
