Tolitoli, trustsulteng – Aksi premanisme kepada wartawan saat meliput kembali terjadi oleh seorang orator dari massa pendukung Kepala Desa Bajugan Kabupaten Tolitoli terkait dugaan asusila di depan Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli, Kamis 1 Januari 2024.
Peristiwa tersebut mendapat perhatian khusus dari Ketua Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI) Buol Tolitoli.
Melalui siaran persnya, Syahrul, Ketua PWI Buol-Tolitoli meminta semua pihak menghargai kerja kerja wartawan. “Tolong hargai pekerjaan kami. Kami bekerja sesuai amanat undang undang negara, bukan tanpa dasar dan aturan,” ujar Syahrul.
Selaku Ketua Syahrul telah meminta korban persekusi dan intimidasi oknum orator aksi di depan PN Tolitoli untuk membuat laporan polisi. Tujuannya agar pelaku intimidasi dapat diproses hukum dan menjadi pembelajaran terhadap semua pihak yang tidak menghargai kerja kerja jurnalistik.
“Saya telah meminta saudara Gideon untuk membuat laporan resmi ke Polres Tolitoli, biar diproses hukum agar diketahui motif dan terungkap siapa aktor dibelakang aksi intimidasi tersebut,” ungkapnya.
“Wartawan itu dilindungi Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pasal 18 ayat (1) dijelaskan bahwa menghambat, menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya untuk memperoleh dan mencari informasi dapat dipidana 2 (dua) tahun atau denda Rp.500 juta rupiah.
PWI Buol Tolitoli akan mengawal tuntas kasus ini hingga di pengadilan nantinya. “Kasus ini akan kami kawal. Apalagi Dion adalah anggota resmi PWI Buol Tolitoli. Ini sebuah kejahatan terhadap kebebasan pers dan juga sebuah aksi premanisme,” tegasnya.
Sementara itu, wartawan korban persekusi salah seorang orator demo bela Kades Bajugan, Gidion Siswadi Horomang (49) mengaku telah membuat laporan resmi ke Polres Tolitoli.
Polres Tolitoli telah menerima laporan Gidion Siswadi Horomang dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan ( STTLP) nomor STTLP/26/11/2024/SPKT/Polres Tolitoli/Polda Sulteng.
Laporan Polisi bernomor LP /B/26/II/2024/SPKT/Polres Tolitoli/Polda Sulteng dengan terlapor atas nama Malompu.
Terlapor Malompu, diduga kuat telah melakukan intimidasi dan persekusi terhadap Gidion Siswandi Horomang dengan melakukan ancaman dan larangan meliput saat dia orasi didepan PN Tolitoli pasca sidang bebas Kades Bajugan yang didakwa Jaksa melakukan perbuatan pemerkosaan terhadap warganya.**