Palu, trustsulteng – Sebanyak 51 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Sulawesi Tengah dihentikan sementara operasionalnya. Kebijakan ini berpotensi menyebabkan ratusan hingga ribuan siswa tidak menerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penghentian tersebut merujuk pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026. Keputusan ini diambil berdasarkan laporan Koordinator Regional Sulawesi Tengah tertanggal 31 Maret 2026.
Dalam laporan tersebut ditemukan bahwa sejumlah SPPG belum memenuhi persyaratan dasar operasional, khususnya belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar.
Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas produksi, mutu gizi, serta keamanan pangan yang disalurkan kepada para siswa. Oleh karena itu, Badan Gizi Nasional menetapkan sanksi berupa pemberhentian operasional sementara terhadap SPPG yang tidak memenuhi ketentuan.
Sebagai tindak lanjut, Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah kepada SPPG yang terdampak.
Dalam surat resmi yang ditandatangani Direktur Bidang Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III, Budi Setiawan, para kepala SPPG diwajibkan menyelesaikan seluruh proses pembayaran melalui Virtual Account (VA) dalam waktu 1×24 jam untuk periode operasional sebelum surat tersebut diterbitkan.
Selain itu, pencabutan status penghentian operasional hanya dapat dilakukan apabila pihak SPPG telah melakukan perbaikan dan menyerahkan bukti serta dokumen pendukung yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait keberlanjutan distribusi program MBG yang selama ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan asupan gizi siswa.
Pemerintah diharapkan dapat segera mengambil langkah strategis agar perbaikan dapat dilakukan dengan cepat, sehingga program MBG dapat kembali berjalan optimal tanpa mengganggu hak siswa untuk mendapatkan asupan gizi yang layak. (*)
editor: yusrin eLbanna
