Sigi, trustsulteng – Pelanggan listrik di Desa Jono Oge, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, mengeluhkan belum dilakukan penyambungan kembali aliran listrik meski tunggakan rekening yang menjadi dasar pemutusan sementara telah dilunasi.
Keluhan muncul setelah pelanggan yang sebelumnya diputus karena menunggak pembayaran selama dua bulan diminta menandatangani surat pernyataan tidak akan kembali menunggak. Selain itu, pelanggan juga diminta bersedia dimigrasikan dari sistem pascabayar ke prabayar apabila kembali mengalami tunggakan di kemudian hari.
Menanggapi hal tersebut, Asisten Manager Bagian Keuangan dan Umum PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Natallia Revianto, memberikan penjelasan bahwa pada prinsipnya pelanggan yang telah melunasi seluruh kewajibannya berhak memperoleh penyambungan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dalam proses penyambungan kembali, PLN dapat meminta pelanggan memenuhi persyaratan administratif tertentu sesuai kondisi kasus dan hasil evaluasi petugas di lapangan,” demikian penjelasan Natallia Revianto, Rabu malam, 10 Juni 2026.
Natallia menjelaskan, permintaan surat pernyataan maupun migrasi dari sistem pascabayar ke prabayar umumnya dilakukan sebagai langkah mitigasi untuk menghindari tunggakan berulang dan menjaga keberlangsungan pelayanan. Kebijakan tersebut disebut mengacu pada ketentuan internal pelayanan pelanggan yang berlaku.
Terkait waktu penyambungan kembali, PLN menyatakan bahwa bagi pelanggan yang telah melunasi tunggakan dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang diperlukan, penyambungan kembali pada dasarnya dilakukan sesegera mungkin oleh unit pelayanan setempat.
Namun demikian, pelaksanaannya dapat menyesuaikan kondisi lapangan, kesiapan petugas, serta status pelanggan yang bersangkutan.
Natallia juga menegaskan bahwa penanganan pelanggan dengan tunggakan biasa berbeda dengan pelanggan yang memiliki temuan hasil Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Apabila terdapat indikasi pelanggaran pemakaian tenaga listrik atau temuan P2TL, maka penyelesaiannya mengikuti prosedur khusus yang berbeda dengan tunggakan rekening listrik reguler.
Diberitakan sebelumnya, seorang pelanggan listrik di Desa Jono Oge, Kabupaten Sigi, mengeluhkan pelayanan PT PLN (Persero) yang hingga kini belum menyambungkan kembali aliran listrik ke rumahnya, meski seluruh tunggakan telah dilunasi.
Keluarga pelanggan mengaku telah membayar tunggakan tagihan listrik untuk bulan Mei dan Juni 2026 dengan total lebih dari Rp5 juta. Namun, setelah pelunasan dilakukan dan bukti pembayaran disampaikan kepada petugas, aliran listrik disebut belum juga dinyalakan kembali.
Menurut pihak keluarga, PLN mensyaratkan pelanggan untuk menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen tidak akan menunggak pembayaran pada bulan berikutnya. Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa apabila terjadi tunggakan kembali, meteran listrik akan dimigrasikan ke sistem prabayar atau listrik pulsa.
Kebijakan tersebut memicu keberatan dari keluarga pelanggan. Mereka menilai permintaan menandatangani surat pernyataan itu terkesan merendahkan dan mengandung asumsi bahwa pelanggan akan kembali menunggak pada masa mendatang.
“Kami sudah melunasi seluruh tunggakan sesuai permintaan. Tetapi masih diminta membuat surat pernyataan tidak akan menunggak lagi. Keluarga merasa seperti tidak dipercaya dan seolah-olah pasti akan menunggak lagi,” kata salah seorang anggota keluarga kepada media ini, Rabu malam 10 Juni 2026.
Keluarga pelanggan juga mengaku telah merasakan adanya kesulitan sejak proses awal penanganan tunggakan.
Menurut mereka, saat aliran listrik telah diputus, keluarga sempat meminta kebijakan kepada PLN agar diperbolehkan membayar satu bulan tunggakan terlebih dahulu, kemudian melunasi sisanya sebelum 20 Juni 2026. Namun permintaan tersebut ditolak.
Dalam percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang diperlihatkan kepada media ini, seorang petugas PLN menjelaskan bahwa pelanggan tidak dapat melakukan pembayaran sebagian karena tunggakan telah memasuki dua bulan berjalan.
“Tunggakan P2TL dan tagihan listriknya sudah dua bulan pak. Tidak bisa pak karena langsung include dua bulan pak,” tulis petugas.
Petugas tersebut juga menjelaskan alasan lain penolakan permohonan pembayaran bertahap.
“Soalnya sudah menunggak dua bulan berjalan pak dan sudah ada TUL pemutusan sama petugas tim tusbung pak,” lanjut pesan tersebut.
Setelah seluruh tunggakan dibayarkan, keluarga kembali menghubungi petugas dan mengirimkan bukti pelunasan dengan harapan aliran listrik segera disambungkan kembali.
Namun balasan yang diterima justru meminta pelanggan datang langsung ke kantor PLN.
“Untuk penyambungan akibat pemutusan silakan ke kantor PLN Jalan Sulawesi ya konfirmasi pak,” tulis petugas.
Dalam pesan berikutnya, petugas kembali menyampaikan syarat tambahan.
“Silakan ke kantor PLN Palu Kota bikin surat pernyataan tidak menunggak lagi pak,” tulis petugas yang diketahui bernama Mei. (*)
editor: yusrin eLbanna
