Palu, trustsulteng – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tengah mengecam keras pernyataan mantan Direktur RSUD Undata Palu, drg. Herry Mulyadi, yang dinilai menghina profesi jurnalis saat proses konfirmasi berita.
Insiden tersebut terjadi pada Senin 4 Mei 2026, di Aula RSUD Undata Palu, usai agenda pelantikan direktur rumah sakit. Saat itu, seorang jurnalis tengah menjalankan tugasnya untuk mengonfirmasi informasi terkait pembagian jasa pelayanan tenaga kesehatan. Namun, alih-alih memberikan klarifikasi, yang bersangkutan justru melontarkan pernyataan bernada penghinaan dengan menyebut wartawan “bodoh”.
Ketua JMSI Sulawesi Tengah, Murtalib, menilai tindakan tersebut tidak hanya mencerminkan sikap tidak profesional sebagai pejabat publik, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis.
“Pernyataan itu melukai insan pers dan mencederai prinsip keterbukaan informasi yang menjadi hak publik. Penghinaan terhadap jurnalis adalah bentuk intimidasi verbal yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik,” ujar Murtalib dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).
Menurutnya, jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers serta memberikan perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik. Oleh karena itu, segala bentuk upaya merendahkan atau menghalangi kerja pers dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
JMSI Sulawesi Tengah menegaskan bahwa pejabat publik seharusnya mampu menunjukkan komunikasi yang baik, terbuka, dan profesional, terutama saat menghadapi pertanyaan dari media. Ketidaksiapan dalam memberikan jawaban, lanjut Murtalib, tidak dapat dijadikan alasan untuk melontarkan penghinaan.
“Perbedaan pandangan harus disikapi melalui mekanisme yang benar, seperti hak jawab atau klarifikasi berbasis data, bukan dengan makian,” tegasnya.
Lebih lanjut, JMSI menilai insiden ini mencerminkan masih rendahnya penghormatan terhadap kemerdekaan pers di daerah. Mereka juga mencatat adanya kecenderungan meningkatnya kasus intimidasi dan pelecehan terhadap jurnalis di Sulawesi Tengah dalam beberapa waktu terakhir.
Atas kejadian tersebut, JMSI Sulawesi Tengah mendesak drg. Herry Mulyadi untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada jurnalis yang telah dihina. Selain itu, JMSI juga meminta Gubernur Sulawesi Tengah untuk melakukan evaluasi terhadap pejabat di lingkungan pemerintah provinsi, khususnya dalam aspek komunikasi publik.
Organisasi tersebut turut mengingatkan seluruh pejabat publik agar menghormati kerja jurnalistik sebagai salah satu pilar demokrasi. Di sisi lain, jurnalis juga diimbau untuk tetap bekerja secara profesional dan berpegang pada Kode Etik Jurnalistik, tanpa takut terhadap segala bentuk intimidasi.
“Penghinaan terhadap jurnalis tidak bisa dinormalisasi. Ini adalah ancaman terhadap kebebasan informasi dan demokrasi,” pungkas Murtalib (*)
editor: yusrin eLbanna

