Palu, trustsulteng – Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tergabung dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengidentifikasi sekitar 20 hingga 30 perusahaan tambang dan perkebunan sawit yang diduga beroperasi secara ilegal di Provinsi Sulawesi Tengah.
“Ada beberapa perusahaan tambang maupun perkebunan sawit yang sudah diidentifikasi dan diklarifikasi oleh tim Satgas PKH. Nanti akan ditentukan bentuk pelanggarannya, apakah dikenakan denda, penguasaan kembali lahan, atau kedua-duanya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di sela kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah.
Ia menegaskan, Kejagung berkomitmen mendukung agenda prioritas pemerintah, termasuk penertiban kawasan hutan, pengawasan dana desa, serta pengawalan program strategis nasional.
Menurut Anang, Satgas PKH saat ini masih melakukan identifikasi dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan aktivitas pertambangan maupun perkebunan dengan pelanggaran izin, termasuk dugaan tidak memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Ia menjelaskan, pendekatan yang dilakukan Satgas PKH lebih mengutamakan pemulihan kerugian negara dan pengembalian penguasaan lahan dibandingkan penindakan pidana.
“Pidana itu sifatnya ultimum remedium atau langkah terakhir. Yang lebih diutamakan adalah sanksi administratif, pemulihan kerugian negara, dan pemulihan penguasaan lahan,” jelasnya.
Dalam proses klarifikasi, sejumlah pihak perusahaan telah dimintai keterangan. Baik jajaran direksi maupun pihak yang dianggap mengetahui aktivitas di lokasi yang diduga bermasalah turut dipanggil untuk memberikan penjelasan.
Selain penegakan hukum di sektor kehutanan dan pertambangan, Kejaksaan juga menegaskan dukungannya terhadap program prioritas pemerintah periode 2024–2029, terutama dalam bidang reformasi hukum dan pemberantasan korupsi menuju visi Indonesia Emas.
Menurut Anang, Kejaksaan tidak hanya berfokus pada penindakan hukum, tetapi juga melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap pelaksanaan program pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Jaga Desa, Koperasi Merah Putih, hingga program cetak sawah.
“Program-program pemerintah tetap berjalan, sementara kami melakukan pengawasan agar pelaksanaannya sesuai ketentuan,” ujarnya.
Dalam program Jaga Desa, Kejaksaan bersama Kementerian Dalam Negeri melakukan pendampingan terhadap penggunaan dana desa. Pendampingan tersebut dilakukan karena banyak kepala desa berasal dari latar belakang nonbirokrasi sehingga membutuhkan pembinaan terkait tata kelola anggaran.
“Kalau sifatnya administrasi, sebisa mungkin dibimbing dan dipulihkan dulu. Tapi kalau ada unsur fiktif atau digunakan untuk kepentingan pribadi, tentu itu masuk ranah pidana,” tegasnya.
Terkait bantuan dana Corporate Social Responsibility (CSR) maupun hibah pemerintah daerah kepada institusi penegak hukum, Anang menyebut hal tersebut diperbolehkan sepanjang digunakan untuk kepentingan publik dan bukan untuk kepentingan pribadi.
“Kalau digunakan untuk pelayana
n publik dan sarana prasarana, itu tidak masalah. Yang penting bukan untuk kepentingan pribadi,” katanya.(*)
editor: yusrin eLbanna
