Oleh: Frans M, SH. MH
Salah satu model bisnis yang dapat diadopsi oleh BUMD dalam pengelolaan minyak dan gas bumi di Daerah adalah Participating Interest (PI).
PI adalah hak partisipasi Daerah melalui BUMD untuk ikut serta dalam kepemilikan dan pengelolaan minyak dan gas bumi (Migas) pada Wilayah Kerja (WK) industri Migas yang berada di Daerahnya, dengan batas paling banyak 10%, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016 Tentang Penawaran Participation Interest 10% Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
PerMen ESDM No.37 Tahun 2016 tersebut ditetapkan pada tanggal 26 Nopember 2016 sebagai aturan pelaksanaan dari pasal 34 Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2004.
Politik hukum PI 10% dilandasi pemikiran bahwa Migas adalah cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak serta merupakan kekayaan alam yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, sebagaimana dimaksud Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945.
Konsepsi penguasaan oleh negara merupakan konsepsi hukum publik yang berkaitan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dianut dalam UUD 1945, baik di bidang politik (demokrasi politik) maupun ekonomi (demokrasi ekonomi). Dalam paham kedaulatan rakyat itu, rakyatlah yang diakui sebagai sumber pemilik dan sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bernegara, sesuai dengan doktrin dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Kegiatan usaha pengelolaan Migas merupakan industri “padat” modal dan teknologi. PI 10% adalah peluang bisnis bagi BUMD, namun peluang tersebut dapat diubah menjadi net profit bila dieksekusi. Untuk mengeksekusi peluang, BUMD membutuhkan modal. Kemampuan permodalan, justru salah satu persoalan BUMD pada umumnya.
Lalu, bagaimana mengeksekusi peluang PI 10% ?
Pertama, dalam hal kemampuan modal BUMD dan/atau kemampuan keuangan Daerah memadai untuk berpartisipasi pembiayaan PI 10% secara penuh sebagaimana ditetapkan dalam Head of Agreement dan Plan of Development secara bersama dengan kontraktor utama industri migas ybs, maka BUMD akan memperoleh net profit berdasarkan ketentuan Bagi Hasil menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Kedua, dalam hal kemampuan modal BUMD dan/atau Daerah terbatas hingga tidak dapat mengambil-alih secara penuh PI 10%, misalnya hanya sepertiga dari PI 10%, maka dua pertiga sisanya dialihkan kepada BUMD lain baik yang berada dalam satu Daerah Provinsi maupun di Daerah Provinsi lainnya atau kepada BUMN misalnya Pertamina. Perolehan net profit diatur dan disesuaikan dengan besaran pastisipasi masing-masing ;
Ketiga, jika kemampuan modal BUMD dan/atau Daerah sama sekali belum memungkinkan untuk berpartisipasi, beban pembiayaan PI 10% tersebut dapat ditalangi oleh kontraktor utama industri migas dengan catatan bahwa BUMD akan mengembalikan biaya talangan tersebut tanpa bunga atau zero interest.
Apakah hak partisipasi Daerah tersebut, baik seluruhnya atau sebahagian, boleh dialihkan oleh BUMD dan/atau Daerah kepada badan usaha swasta nasional maupun asing ?Tentu, tidak boleh ! Sebab, bertentangan dengan semangat, maksud dan tujuan pemberian hak partisipasi Daerah tersebut.
Jumat, 2 September 2021