PALU-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulteng menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna masa persidangan ke I tahun ketiga DPRD Sulteng yang digelar secara virtual.
Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Selasa (14/12) Malam. Dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sulteng H.Muharram Nurdin.
Ranperda yang disetujui yakni Ranperda Sulteng tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Ranperda Sulteng tentang Pengendalian Penduduk dan Penyelenggaraan Keluarga Berencana.
Gubernur Sulteng diwakili Plt.Asisten Ekonomi dan Pembangunan DR.Rudi Dewanto mengatakan kedua ranperda yang telah disetujui DPRD Sulteng merupakan pelaksanaan otonomi daerah.
Tindaklanjut dari persetujuan ini, gubernur memerintahkan Dinas P2KB Sulteng dan Satpol-PP Sulteng untuk segera menyusun peraturan gubernur sebagai peraturan pelaksana dan melakukan sosialisasi kepada perangkat daerah.
Gubernur berharap Perda tentang Pengendalian Penduduk dan Penyelenggaraan Keluarga Berencana menjadi acuan tegas dalam pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dengan Pemprov Sulteng dalam rangka pengendalian penduduk.
Selain itu, gubernur juga berharap Perda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil akan menjadi instrumen kebijakan daerah yang mendasar bagi PPNS Sulteng.
“Kasat Pol-PP dan dinas-dinas yang memiliki PPNS segera melakukan langkah-langkah kongkrit berupa penataan, pembinaan dan pemberdayaan seluruh PPNS yang ada sebagai wujud pelaksaan ranperda ini setelah ditetapkan menjadi perda,” ucap gubernur di pendapat akhir dibacakan Plt.Asisten Ekonomi dan Pembangunan.
Terakhir, gubernur mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas persetujuan Ranperda Sulteng.
Laporan hasil fasilitasi Ranperda Sulteng tentang Pengendalian Penduduk dan Penyelenggaraan Keluarga Berencana dibacakan oleh H.Moh.Hidayat Pakamundi dan Laporan hasil fasilitasi Ranperda Sulteng tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dibacakan Ir Elisa Bunga Allo.
editor yusrin/biro adpim