M. Safri
Palu, trustsulteng – Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, angkat bicara mengenai krisis keuangan yang melanda Pemerintah Kabupaten Morowali Utara. Macetnya Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) senilai Rp27 miliar dari provinsi telah memicu penundaan pembayaran proyek kontraktor senilai Rp23 miliar hingga gaji perangkat desa.
Legislator PKB asal daerah pemilihan Morowali dan Morowali Utara ini mengingatkan pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap pola penyusunan anggaran mereka. Menurut Safri, perencanaan anggaran daerah harus disusun berdasarkan potensi pendapatan yang benar-benar dapat direalisasikan, bukan sekadar asumsi optimistis.
“Kami mengingatkan Pemkab Morut untuk lebih realistis dalam menargetkan potensi pendapatan. Jangan sampai mematok belanja yang tinggi tanpa didukung oleh kepastian realisasi penerimaan. Akibatnya, ketika target meleset, masyarakat dan pihak ketiga yang dirugikan karena kas kosong,” ujar Safri, Senin 16 Maret 2026.
Lebih lanjut, Safri juga menyentil ketergantungan pemerintah daerah yang masih sangat tinggi terhadap dana transfer dari pusat maupun provinsi. Ia meminta Pemkab Morut untuk mulai jemput bola dalam meningkatkan kemandirian fiskal.
“Pemkab Morut harus kreatif dalam mencari sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah baru. Jangan hanya duduk manis mengandalkan transfer pusat atau bagi hasil provinsi,” tegasnya.
Menurut mantan Wakil Ketua DPRD Morut ini, ketergantungan berlebihan terhadap dana transfer akan membuat daerah rentan mengalami tekanan keuangan ketika terjadi keterlambatan penyaluran atau realisasi pendapatan tidak mencapai target.
“Kalau struktur pendapatan terlalu bergantung pada transfer, begitu ada keterlambatan seperti ini dampaknya langsung terasa, bahkan sampai mengganggu pembayaran proyek maupun hak aparatur desa,” beber Safri.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Morowali Utara menghadapi tekanan keuangan setelah dana bagi hasil pajak BBMKB dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang diperkirakan sekitar Rp27 miliar hingga kini belum terealisasi.
Sekretaris Kabupaten Morowali Utara, Musda Guntur, menjelaskan kondisi tersebut membuat sejumlah kewajiban pemerintah daerah belum dapat dibayarkan, termasuk tagihan proyek kontraktor yang nilainya mencapai sekitar Rp23 miliar.
Dampak persoalan keuangan ini juga mulai dirasakan hingga tingkat desa. Informasi yang dihimpun menyebutkan sejumlah perangkat desa di Kabupaten Morowali Utara telah tiga bulan belum menerima gaji, bahkan para kepala desa disebut belum menerima penghasilan mereka menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Di sisi lain, Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Tengah, Andi Irman, menyatakan pembagian dana bagi hasil pajak daerah mengacu pada realisasi penerimaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Perhitungan dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah.
Ia menjelaskan target penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2025 sebesar Rp1,098 triliun tidak tercapai. Realisasinya hanya sekitar Rp803,97 miliar atau sekitar 73 persen dari target, sehingga berdampak pada penyaluran DBH ke kabupaten/kota.
Bapenda Sulawesi Tengah menyebut penyaluran dana bagi hasil pajak tersebut direncanakan dilakukan pada April 2026 setelah proses perhitungan realisasi penerimaan selesai dilakukan.
Sebelumnya, Pemda Morut melalui Sekda Musda Guntur melempar tanggung jawab kepada Pemrov Sulteng yang belum membayarkan dana bagi hasil PBBKB Rp27 Miliar yang dijanjikan ditransfer akhir Desember 2025. (*)
editor yusrin eLbanna
