Seehubungan dengan pemberitaan pada media online trust sulteng.com yang berjudul
“Kadishut Dilapor Dugaan Penipuan Karena Terima Rp. 2,5 M untuk IPPKH”, perkenankan saya menyampaikan HAK JAWAB sebagai berikut :
1. Adalah TIDAK BENAR Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah telah dilaporkan terkait penipuan dan penggelapan oleh Sdr. Reinhard SC Situmorang ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah sesuai Laporan Polisi Nomor: 355/XII/2021/SKPT tanggal 1 Desember 2021.
Yang BENAR adalah Sdr. Reinhard SC Situmorang melaporkan Sdr. Steven Kambey selaku Direktur Utama CV Selaras Maju yang telah menerima kucuran dana secara bertahap dengan total sebesar Rp. 2,5 M dari mitra kerjasama terkait pengurusan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sehingga pemberitaan tersebut berpotensi untuk terjadinya pencemaran nama baik terhadap diri saya pribadi dan keluarga. Saya selaku Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah TIDAK TAHU MENAHU adanya kesepakatan pengurusan IPPKH antara CV Selaras Maju dengan mitra kerjasamanya APALAGI adanya dana sebesar Rp. 2,5 Milyar untuk pengurusan IPPKH sehingga TIDAK MUNGKIN saya terlibat dalam penipuan dan penggelapan.
2. Sehubungan dengan adanya laporan Sdr. Reinhard SC Situmorang tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah meminta saya secara pribadi untuk memberikan klarifikasi pada hari Senin tanggal 31 Desember 2022. Sebagai wujud warga yang taat hukum dan membantu pihak Kepolisian memperoleh informasi terkait permasalahan tersebut, saya menugaskan Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan untuk mewakili saya memberikan klarifikasi karena pada saat yang bersamaan saya menghadiri acara Dies Natalis ke-12 Fakultas Kehutanan Universitas Tadulako dan sekaligus menjadi narasumber pada acara tersebut.
3. Kedatangan Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan sebagai saksi mewakili saya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah BUKAN sebagai saksi yang mengetahui adanya kesepakatan pengurusan IPPKH antara CV Selaras Maju dengan mitra kerjasamanya TETAPI sebagai saksi yang memberikan klarifikasi mengenai mekanisme pengurusan IPPKH sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.27/MenLHK/Setjen/Kum.1/7/2018 tanggal 13 Juli 2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
4. Berdasarkan penjelasan tersebut di atas maka saya TEGASKAN bahwa pemberitaan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah telah dilaporkan terkait penipuan dan penggelapan dana pengurusan IPPKH sebesar Rp. 2,5 Milyar adalah TIDAK BENAR dan TIDAK SESUAI FAKTA. Oleh karenanya saya meminta kepada penulis berita sebagai jurnalis profesional untuk meluruskan pemberitaannya dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sehingga tidak menimbulkan fitnah dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaannya.
Palu, 5 Februari 2022
Hormat kami,
Dr. Ir. H. NAHARDI, MM, IPU