Kadis Kehutanan Propinsi Sulteng, Muhammad Nenk. foto dok. pribadi
Palu, trustsulteng – Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah II Palu, menahan dua terduga pelaku penambangan emas ilegal alias PETI
di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Gio Barat, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Dalam operasi yang dilakukan bersama personel Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah itu, petugas menemukan dua unit ekskavator merek SANY berwarna kuning sedang beroperasi tanpa dokumen perizinan di lokasi penambangan emas.
Kedua operator alat berat, RUN (45) asal Kabupaten Gorontalo dan AJ (37) asal Kota Manado, langsung diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Neng, mengapresiasi langkah cepat tim Polhut dan Gakkumhut, dalam menertibkan praktik Penambangan
Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan.
Ia mengatakan, operasi serupa akan terus dilanjutkan, dan meminta penyidik memperluas penelusuran untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.
“Kegiatan operasi dan patroli penindakan PETI akan terus kami lakukan. Kami berharap penyidikan tidak hanya berhenti pada dua tersangka,” harap Kadishut Muhammad Neng dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat, 14 November 2025 malam.
Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan, penindakan ini merupakan komitmen lembaganya, dalam menjaga kawasan hutan dari praktik ilegal yang merugikan negara dan mengancam kelestarian lingkungan.
“Setiap aktivitas di kawasan hutan wajib dilengkapi dokumen resmi. Tanpa itu berarti melanggar hukum. Kami tidak ragu menindak siapa pun yang merusak hutan,” kata Ali.
Kedua tersangka dijerat Pasal 89 ayat (1) jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang P3H yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2,5 miliar.
Gakkumhut Wilayah Sulawesi mengimbau masyarakat melaporkan setiap indikasi pelanggaran kehutanan. Penegakan hukum, kata Muhammad Neng, akan terus dilakukan demi menjaga kelestarian hutan bagi generasi mendatang. (*)
editor: yusrin
