Palu, trustsulteng – Mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali Rachmansyah Ismail (RI) dikabarkan bakal dipanggil penyidik Kejati Sulteng, setelah dua kali mangkir. RI ditetapkan sebagai tersangka saat panggilan pertama, Senin 8 Desember 2025, dalam dugaan korupsi mess Pemda Morowali.
Informasi yang dihimpun media menyebut bahwa pihak Kejati Sulteng akan mengirimkan surat pemanggilan ketiga kepada RI, bahkan berpotensi dijemput paksa jika panggilan ketiga tidak dihadiri.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng Laode Abdul Sofian yang dikonfirmasi belum bisa memastikan mengenai rencana mengirimkan surat ketiga untuk pemanggilan RI.
“Nanti saya cek dulu di Pidsus,” ujar Laode singkat, Ahad 4 Januari 2026.
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) belum dapat menjalankan penahanan terhadap mantan Pj. Bupati Morowali, berinisial RI.
Namun, upaya pemeriksaan lanjutan terhambat karena tersangka tidak hadir pada hari penetapan statusnya, dengan alasan sakit. Keabsahan alasan sakit ini pun memantik pertanyaan publik.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian ketika dikonfirmasi pada Selasa (9/12) enggan memberikan penjelasan rinci.
Laode mengaku Kejati tak terima surat keterangan sakit dari dokter atau rumah sakit, di mana RI dirawat, serta kapan rencana penahanan akan dilakukan.
“Saya konfirmasi ke Pidsus. Tidak ada surat keterangannya,” jawab Laode singkat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Kejati Sulteng mengenai validitas izin sakit RI dan jadwal penahanannya.
Sebagai informasi, RI pernah mencalonkan diri sebagai Bupati Morowali pada Pilkada 2024.
Statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik menilai unsur bukti dan alat bukti telah terpenuhi. Sayangnya, sikap kooperatif tidak ditunjukkan tersangka.
“Yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan tanpa alasan yang jelas,” ujar Laode pada Senin (8/12/2025) sore, usai menetapkan RI sebagai tersangka.
Diketahui, dalam kasus ini telah terjadi pengembalian kerugian negara sekitar Rp9,2 miliar. Sekitar Rp 5 miliar berada dikas keuangan Pemda Morowali sisanya ditahan penyidik sebagai barang bukti. (*)
editor; zudan
