Palu, trustsulteng – Warga ‘murka’ dipicu surat perusahaan pengelola emas di Poboya berkirim surat ke ke Dirjen Gakkum) Kementrian ESDM. Laporan menyebut, ada aktivitas tambang tanpa izin. Reaksi warga lingkar tambang akhirnya memblokade akses menuju area operasional PT. Citra Palu Mineral (CPM), Kamis malam 29 Januari 2026. Aparat kepolisian dikerahkan dipimpin Wakapolda Sulteng, Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra, untuk menenangkan warga.
Blokade dilakukan dengan Menyusun batu dan material di tengah badan jalan oleh warga yang sebagian besar berprofesi sebagai penambang rakyat. Mereka berasal dari sejumlah titik di Poboya yang selama ini menjadi lokasi penambangan emas tradisional.
Warga menilai langkah CPM melaporkan aktivitas tambang rakyat sebagai bentuk kriminalisasi. Dalam surat bernomor 007/CPM-LGL/I/2026 tertanggal 7 Januari 2026, CPM meminta penertiban aktivitas penambangan di wilayah kontrak karyanya dan menyebut kegiatan warga sebagai PETI.
Penambang rakyat menolak pelabelan tersebut. Menurut mereka, aktivitas tambang telah berlangsung turun-temurun jauh sebelum perusahaan hadir di Poboya. Wilayah yang mereka garap disebut menjadi sumber utama penghidupan ratusan kepala keluarga.
“Yang kami lakukan ini bukan kejahatan. Kami hanya mencari nafkah di wilayah yang menjadi tempat hidup kami,” teriak salah seorang warga saat aksi berlangsung.
Aktivitas penambangan rakyat tersebar di sejumlah titik, seperti Blok I Poboya, Blok II, Blok III, kawasan Kijang, Mangu, serta beberapa lokasi lainnya. Titik-titik tersebut selama bertahun-tahun dikelola secara tradisional oleh warga lokal.
Selain menolak laporan CPM ke Ditjen Gakkum ESDM, warga juga mendesak pemerintah dan perusahaan untuk menata ulang wilayah konsesi. Mereka meminta sebagian area konsesi CPM diciutkan dan dialokasikan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar aktivitas penambangan memiliki kepastian hukum.
Menurut warga, luas konsesi perusahaan dinilai terlalu besar dan mempersempit ruang hidup masyarakat sekitar. Kondisi ini disebut sebagai akar konflik berkepanjangan antara penambang rakyat dan CPM.
Aksi blokade berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan. Warga menyatakan akan bertahan hingga ada kejelasan dari pemerintah dan pihak perusahaan terkait tuntutan mereka.
Wakapolda Sulawesi Tengah Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf turun langsung menemui warga lingkar tambang dan penambang Poboya. Pertemuan digelar sebagai respons atas aksi blokade jalan menuju area CPM
Dialog berlangsung di salah satu rumah makan di kawasan pertambangan Poboya. Wakapolda didampingi sejumlah pejabat utama Polda Sulteng, Kapolresta Palu, serta jajaran. Dari pihak CPM, pertemuan dihadiri oleh perwakilan perusahaan, Sudarto.
Dalam pertemuan tersebut, dialog berjalan alot. Warga bersikukuh tidak akan membuka blokade jalan sebelum ada kepastian soal penciutan sebagian lahan konsesi CPM untuk dijadikan WPR. Mereka mengaku telah terlalu lama menunggu janji tanpa realisasi.
Kami mengurus WPR di Poboya ini sejak 2010. Sudah terlalu lama kami bersabar,” kata salah seorang warga di hadapan Wakapolda.
Wakapolda Sulteng menegaskan kehadirannya sebagai mediator untuk menjaga situasi tetap kondusif. Ia berharap kedua belah pihak dapat menahan diri dan mengedepankan dialog.
Karena warga tetap menolak membuka akses jalan, Sudarto berinisiatif menghubungi pimpinan CPM untuk meminta keputusan langsung. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena sambungan telepon tidak tersambung.
Warga kemudian memberikan tenggat waktu kepada CPM agar segera memberikan kepastian terkait penciutan lahan konsesi. Jika tidak ada kejelasan, mereka menyatakan blokade jalan akan terus dilakukan.
Sudarto akhirnya meminta waktu satu minggu untuk menyampaikan tuntutan warga kepada pimpinan CPM dan berjanji akan membawa jawaban resmi perusahaan dalam batas waktu tersebut.
Sudarto meminta waktu seminggu. Paling lama. Sudah ada jawaban dari CPM soal penciutan lahan,” kata Amir Sidiq, senior sekaligus tokoh Front Pemuda Kaili (FPK) Sulawesi Tengah, yang turut hadir dalam pertemuan itu.
Amir menegaskan, warga meminta komitmen tersebut benar-benar ditepati. Kesepakatan akhirnya dicapai, CPM diberi waktu satu minggu untuk memberikan kepastian.
“Blokade jalan akhirnya dibuka. Tapi kalau dalam seminggu tidak ada hasil, jalan akan diblokade lagi. Jalan itu klaim warga, dibangun di atas tanah mereka,” ujar Amir.
Selain kesepakatan tenggat waktu, warga juga menyepakati penerapan sanksi adat berupa givu atau denda adat apabila perwakilan CPM tidak konsisten dengan janjinya. Kesepakatan itu disebut disaksikan langsung oleh Wakapolda Sulteng dan aparat kepolisian.
“Ada rekaman video Sudarto. Disaksikan banyak orang, termasuk disaksikan Wakapolda Sulteng,” tandas Amir Sidiq.
Warga Poboya kini menunggu jawaban resmi CPM. Mereka berharap pemerintah dan perusahaan segera mengambil langkah konkret agar konflik berkepanjangan di wilayah tambang Poboya dapat diselesaikan dengan adil dan memberi kepastian hukum bagi penambang rakyat. (*)
editor: yusrin
