Andi Irman, Kepala Bappenda Sulteng dan Musda Guntur, Sekda Morowali Utara. foto IST
Morut, trustsulteng – Pemerintah Kabupaten Morowali Utara menghadapi tekanan keuangan setelah dana bagi hasil pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang diperkirakan mencapai sekitar Rp27 miliar hingga kini belum terealisasi.
Akibat belum masuknya dana tersebut ke kas daerah, sejumlah kewajiban pemerintah daerah belum dapat dibayarkan, termasuk tagihan proyek kontraktor yang nilainya mencapai sekitar Rp23 miliar.
Sekretaris Kabupaten Morowali Utara, Musda Guntur, menjelaskan bahwa sebenarnya kondisi keuangan daerah tidak akan mengalami defisit apabila dana bagi hasil tersebut terealisasi sesuai rencana.
“Sebenarnya tidak defisit kalau pendapatan pajak BBMKB bagi hasil dengan provinsi terealisasi sekitar Rp27 miliar. Namun sampai 31 Desember 2025 bahkan sampai hari ini belum ada realisasi,” ujarnya.
Menurut Musda, sejumlah tagihan pekerjaan dari kontraktor sebenarnya telah melalui proses administrasi dan bahkan sudah diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).
Namun karena dana yang diharapkan belum masuk ke kas daerah, pembayaran tidak dapat dilakukan.
“Hal ini menyebabkan sekitar Rp23 miliar tagihan pekerjaan yang sudah ada SPM tidak bisa terbayar,” jelasnya.
Ia menambahkan kondisi tersebut pada akhirnya memunculkan defisit kas daerah karena pendapatan yang direncanakan dalam APBD belum terealisasi.
“Karena defisit artinya kas tidak mencukupi. Pendapatan yang diharapkan tidak terealisasi, padahal angka Rp27 miliar itu merupakan keputusan gubernur,” tambahnya.
Dampak persoalan keuangan daerah ini juga mulai dirasakan hingga tingkat desa.
Informasi yang dihimpun menyebutkan sejumlah perangkat desa di Kabupaten Morowali Utara telah tiga bulan belum menerima gaji. Bahkan para kepala desa disebut belum menerima penghasilan mereka menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan kontraktor maupun aparatur desa yang berharap pemerintah daerah segera menemukan solusi agar pembayaran tagihan proyek dan hak-hak aparatur dapat direalisasikan.
Bapenda Sulteng: Daerah Keliru Menyusun Anggaran
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Andi Irman, menegaskan mekanisme pembagian dana bagi hasil pajak daerah telah diatur secara jelas dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Perhitungan dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah.
Menurutnya, dana bagi hasil diberikan kepada kabupaten/kota berdasarkan realisasi penerimaan pajak daerah.
“Dalam Pasal 3 ayat 1 disebutkan dana bagi hasil pajak daerah diberikan kepada kabupaten/kota berdasarkan realisasi penerimaan dengan menerapkan prinsip pemerataan,” kata Andi Irman.
Ia menilai pemerintah daerah keliru jika menyusun belanja tanpa menyesuaikan dengan potensi realisasi pendapatan.
“Ada kekeliruan daerah. Mereka mematok belanja tidak menyesuaikan pendapatan. Makanya selalu diingatkan bahwa merencanakan anggaran jangan melampaui target. Ketika target tidak tercapai maka bisa kosong,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut terjadi karena target penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2025 tidak tercapai.
Target penerimaan PBBKB tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp1,098 triliun, namun realisasinya hanya mencapai sekitar Rp803,97 miliar atau sekitar 73 persen dari target.
“Semua daerah belum dibayarkan karena realisasi target tidak tercapai. Jadi keliru daerah kalau melempar kesalahan ke provinsi,” tegasnya.
Porsi Dana Bagi Hasil
Andi Irman menjelaskan pembagian dana bagi hasil pajak daerah telah ditetapkan dalam Pergub Nomor 12 Tahun 2025, antara lain: Pajak Air Permukaan (PAP) dibagi kepada kabupaten/kota sebesar 50 persen
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dibagi kepada kabupaten/kota sebesar 70 persen. Pajak Rokok dibagi kepada kabupaten/kota sebesar 70 persen.
Menurutnya, tugas Bapenda hanya menghitung realisasi penerimaan dan menentukan besaran pembagian sesuai regulasi.
“Dinas Pendapatan hanya menghitung berapa yang didapat dan pembagiannya berdasarkan regulasi,” katanya.
Penyaluran Menunggu Kemampuan Kas Daerah.
Terkait belum direalisasikannya transfer dana bagi hasil sekitar Rp27 miliar untuk Morowali Utara hingga Maret 2026, Andi Irman mengatakan proses penyaluran merupakan kewenangan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi.
Ia menyarankan agar pemerintah kabupaten melakukan koordinasi langsung dengan instansi tersebut.
“Terkait penyaluran DBH silakan berkoordinasi ke BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, karena penyaluran itu kewenangan mereka sesuai kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.
Dengan kondisi tersebut, pemerintah daerah dan para kontraktor kini masih menunggu kepastian penyaluran dana bagi hasil pajak dari pemerintah provinsi agar kewajiban pembayaran yang tertunda dapat segera diselesaikan.
Bapenda Sulteng: Penyaluran Direncanakan April
Kepala Bapenda, Andi Irman, mengatakan mekanisme pembagian dana bagi hasil pajak daerah sebenarnya telah diatur secara jelas dalam regulasi.
Menurutnya, pembagian dana tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Perhitungan dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah.
“Pembagiannya itu sudah jelas di Pergub Nomor 12 Tahun 2025 tentang tata cara perhitungan dan penyaluran dana bagi hasil pajak daerah,” kata Andi Irman saat dikonfirmasi, Senin 16 Maret 2026.
Ia menjelaskan saat ini pihaknya masih melakukan proses perhitungan realisasi penerimaan hingga Maret 2026.
“Kami sementara lakukan perhitungan sampai bulan Maret. Untuk penyaluran direncanakan di April,” ujarnya.
Menunggu Kapastian Transfer
Belum adanya realisasi dana bagi hasil tersebut membuat pemerintah daerah masih menunggu kepastian penyaluran dari pemerintah provinsi.
Selain menyangkut pembayaran proyek yang telah selesai dikerjakan, pencairan dana tersebut juga dinilai penting untuk menjaga stabilitas keuangan daerah serta memastikan hak aparatur desa dapat segera dibayarkan.
Hingga kini, pemerintah Kabupaten Morowali Utara masih berharap dana bagi hasil pajak BBMKB yang menjadi hak daerah dapat segera direalisasikan dalam waktu dekat.(*)
editor; yusrin eLbanna
