JAKARTA- Setelah mengungkap mafia tanah & mafia pelabuhan, hari ini Rabu, 16 Maret 2022, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta kembali melakukan penyelidikan kasus Mafia Minyak Goreng yang berkualifikasi Tipikor. Hal ini disampaikan Kasipenkum Kejati DKI melalui press release nomor: PR-28/M.1.3/Kph.2/03/2022.
Penyelidikan tersebut ditandai dengan ditandatanganinya SPRINLID oleh Kepala Kejati DKI Jakarta, Dr. Reda Manthovani, SH., LL.M., Nomor : Print- 848/M.1/Fd.1/03/2021 tgl 16 Maret 2022 setelah Tim Lid mempelajari, meneliti dan menelaah beberapa data dan informasi lainnya yang berhubungan dengan kelangkaan minyak goreng.
Adapun perusahaan yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum adalah PT AMJ bersama perusahaan lain yang dilakukan pada tahun 2021 sd 2022 dengan cara melakukan ekspor minyak goreng kemasan melalui Pelabuhan Tanjung Priok yang secara langsung berdampak pada perekonomian negara, yaitu mengakibatkan terjadinya kelangkaan minyak goreng di Indonesia.
Kronologis Singkat Peristiwa Hukumnya:
Bahwa pada bulan Juli 2021 sd Januari 2022, PT AMJ bersama dengan PT NLT dan PT PDM diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan ekspor Minyak Goreng Kemasan melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta sejumlah 7.247 karton, terdiri dari kemasan 5 liter, kemasan 2 liter, kemasan 1 liter dan kemasan 620 mililiter dengan rincian; tgl 22 Juli 2021 sd 01 September 2021 berdasarkan 9 dokumen PEB, sejumlah 2.184 Karton Minyak Goreng Kemasan merek tertentu dan tgl 06 September 2021 sd tgl 03 Januari 2022 untuk 23 PEB sejumlah 5.063 karton Minyak Goreng Kemasan merek tertentu dengan menggunakan 32 kontainer ke berbagai negara, salah satunya adalah Hongkong, dengan nilai penjualan per karton, HK$ 240 sd HK$ 280 atau tiga kali lipat keuntungan dari harga pembelian di dalam negeri. Perbuatan perusahan-perusahaan tersebut mengakibatkan terjadinya kelangkaan minyak goreng kemasan di dalam negeri dan diduga menimbulkan terjadinya kerugian perekonomian negara.*
editor yusrin