Pada hari Sabtu malam tanggal 14 Januari 2023, terjadi peristiwa kekerasan yang memakan dua korban jiwa di fasilitas pengolahan pemurnian (smelter) PT. Gunbuster Nickel Industry di Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Komnas HAM RI Perwakilan Sulawesi Tengah memberikan perhatian khusus terhadap situasi HAM di Sulawesi Tengah dengan melakukan pengamatan situasi HAM, merespon berbagai peristiwa dan permasalahan di Sulawesi Tengah dan mengidentifikasi strategi alternatif penyelesaian sesuai dengan prinsip hak asasi manusia.
Berikut pernyataan sikap Ketua Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Dedy Askari SH, terhadap beberapa isu terkait insiden karyawan GNI yang menelan korban jiwa di Kabupaten Morut-Sulteng sebagai berikut:
1) Meminta semua pihak untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengakibatkan meningkatnya konflik dan kekerasan semakin meluas di PT. GNI;
2) Meminta Kapolda Sulteng untuk melakukan proses hukum guna mengungkap kematian dua orang pekerja PT. GNI secara profesional, obyektif dan akuntabel;
3) Meminta aparat keamanan untuk tidak menggunakan kekuatan yang berlebihan dalam penanganan aksi massa dan mengedepankan langkah-langkah yang humanis sesuai dengan prinsip hak asasi manusia;
4) Meminta Pemerintah Kabupaten Morowali Utara melakukan koordinasi dengan PT. Gunbuster Nickel Industry dan stakeholders terkait untuk mengupayakan (trauma healing) terhadap para korban kekerasan
5) Mengecam tindakan kekerasan, pengrusakan dan provokasi yang memperparah konflik di PT. Gunbuster Nickel industry
6) Meminta kepada para pihak dan masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi provokatif yang akan memunculkan sentimen negatif dan memperkeruh keadaan;
Selanjutnya terkait hal ini, Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah akan terus melakukan upaya pengawasan dan mendorong upaya-upaya pemenuhan hak asasi manusia bagi para korban.
Terkait sengketa ketenagakerjaan antara Serikat Pekerja dengan Direksi PT. Gunbuster Nickel Industry (GNI), bahwa analisis awal Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah mendapati bahwa awal mula konflik berasal dari masalah ketenagakerjaan industrial antara pekerja perusahaan dimana terdapat kesenjangan privilese sosial dan ekonomi antara pekerja asing dan pekerja lokal serta persoalan kenaikan upah, jaminan kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Hal ini menyebabkan serikat pekerja (SP) yang mewakili kepentingan pekerja-pekerja di PT. GNI melakukan demonstrasi dan mogok kerja agar Direksi PT. GNI dapat diajak bermediasi dengan Serikat Pekerja. Selain itu, diduga gagalnya upaya SP untuk bermediasi dengan Direksi PT. GNI memperparah kekondusifan situasi sehingga aksi mogok kerja menjadi tak terelakkan serta terdapat aksi-aksi provokasi seperti pembakaran motor pekerja PT. GNI dan aksi pemukulan oleh pekerja asing terhadap pekerja lokal yang tersebar viral di media.
Berdasarkan analisis tersebut, Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah menyampaikan sikap sebagai berikut:
1) Meminta semua pihak untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengakibatkan meningkatnya konflik dan kekerasan semakin meluas di PT. GNI;
2) Meminta Pemerintah Kabupaten Morowali Utara untuk bersikap adil dan membantu dalam proses mediasi ketenagakerjaan antara Serikat Pekerja PT. GNI dengan Direksi PT. GNI;
3) Meminta aparat keamanan setempat untuk bersikap adil dan netral untuk menjaga kekondusifan dalam sengketa ketenagakerjaan antara serikat pekerja dengan PT GNI dan tidak menggunakan kekuatan-kekuatan berlebihan dan mengedepankan pendekatan humanis dan berbasis hak asasi manusia;
4) Meminta Disnaker, Kapolda Sulteng dan Gubernur Sulteng untuk menginvestigasi PT. GNI terkait kesejahteraan buruh (upah) serta kesehatan dan keselamatan kerja (K3) mengingat perusahaan tambang yang bersangkutan telah beberapa kali menjadi sorotan publik karena kecelakaan kerja yang memakan korban jiwa, serta pula isu-isu hak buruh lainnya seperti standar upah, waktu kerja yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, cuti dan hak-hak buruh lainnya;
5) Meminta keterbukaan dan sikap kooperatif dari PT. Gunbuster Nickel Industry agar akuntabel dalam menangani permasalahan sengketa pekerjaan serta tragedi kekerasan yang muncul. **
DEDI ASKARY, SH