trustsulteng.com. PALU- Bill hotel fiktif terungkap dilingkup Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah. Tidak sedikit jumlahnya, puluhan anggota legislatif (anleg) terlibat pakai anggaran daerah, laporan fiktif.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah, menemukan ratusan lembar bill hotel fiktif perjalanan dinas luar daerah Tahun Anggaran 2022, tertuang di berita acara konfirmasi media.
Berita acara konfirmasi tersebut telah dikirimkan ke Sekretariat DPRD Kota Palu di Jalan Moh Hatta, Palu, belum lama ini.
Dikutip jurnalNews.id, BPK RI sedikitnya 162 bill hotel fiktif perjalanan dinas luar daerah DPRD Palu. Dari jumlah itu, paling banyak dilakukan anggota DPRD yaitu 111 bill. Sedangkan sisanya dilakukan pegawai sekretariat DPRD.
Dari 162 bill hotel fiktif, potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp 1 miliar lebih. Dan BPK RI telah mengonfirmasi pihak-pihak terkait perihal bill hotel tersebut. Hasilnya, 162 bill dinyatakan tidak benar.
Melansir MetroSulteng.com, hotel-hotel yang menjadi sumber bill fiktif DPRD Palu itu umumnya berada di Jakarta dan Jawa Barat (Bandung, Depok dan Bekasi).
Setiap kali melakukan perjalanan dinas luar daerah, biaya menginap di hotel yang menjadi temuan yaitu Rp3 juta minimal dan Rp13 juta maksimal.
Ada yang menginap hanya sampai 2 malam, ada juga yang hingga 5 malam. Tergantung biaya besar kecilnya SPPD-nya.
Dalam berita acara konfirmasi tersebut, BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah meminta temuan bill hotel fiktif di DPRD Palu T.A 2022 dikembalikan.
Para wakil rakyat dan pegawai sekretariat diminta mengembalikan uang negara yang totalnya mencapai Rp 1 miliar tersebut.
Ketua DPRD Kota Palu Armin Saputra yang dikonfirmasi pada Rabu 26 April 2023 malam, membenarkan terkait adanya temuan BPK RI tersebut.
Menurut Armin, mereka yang namanya tertera dalam temuan BPK RI telah diminta untuk melakukan pengembalian.
Benar ada temuan itu (bill hotel fiktif). Tapi sudah banyak yang mengembalikan, termasuk saya sendiri,” kata Armin seperti dikutip MetroSulteng.com jaringan JurnalNews.id.
Armin sendiri mengaku telah melakukan pengembalian sekira Rp17 juta yang ditransfer langsung ke rekening kas Kota Palu. Ketua DPRD dari Partai Gerindra ini terindikasi melakukan dua temuan bill hotel fiktif.
Menurutnya, BPK RI memberikan waktu selama 60 hari bagi mereka yang namanya tertera dalam temuan. Jika dalam waktu 60 hari tak kunjung mengembalikan kerugian negara, barulah lanjut ke proses hukum.
“Bagi yang belum mengembalikan atau masih ada sisanya, dibuatkan SKTJM (surat keterangan tanggung jawab mutlak) untuk ditandatangani. Yang buat ini Inspektorat atas arahan BPK,” kata Armin.
Armin mengakui, anggota DPRD Palu yang agak besar temuannya yang diminta dikembalikan ke kas negara. Sedangkan pegawai sekretariat hanya ratusan ribu.
Sejumlah nama anggota DPRD Kota Palu yang namanya tertera dalam temuan BPK itupun banyak beredar melalui sejumlah WhatsApp Group (WAG).
Dari nama-nama yang beredar di sejumlah WAG, terdapat sebanyak 28 nama dari 10 partai politik yang kini duduk di DPRD Kota Palu yang diduga terlibat temuan bill hotel fiktif yang jadi temuan BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah. ***
YLB