TrustSulteng.com-Kolonodale- Kepala Desa (Kades) Tamainusi/Towi bersama warganya menghalau rombongan Waris Abbas ke lokasi pertambangan PT Cipta Hutama Maranti (CHM), site Tamainusi, Kecamatan Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara, Selasa 3 Mei 2023.
Dalam vedio diterima redaksi yang tergabung dalam konsorsium media, warga Tamainusi, protes kepada Waris Abbas bersama pengacaranya. Dimana tersiar kabar akan ke lokasi tambang, mengancam akan membawa preman. Bahkan tersebar disejumlah berita, warga Desa Tamainusi demo menolak hadirnya tambang PT CHM.
“Saya minta maaf pak Waris. Disitu kan mengatasnamakan masyarakat desa tamainusi. Kami minta klarifikasi, jangan bawah bawah masyarakat desa kami. Disini ada beritanya. Padahal sama sekali tidak ada warga Tamainusi yang hadir. Makanya kami turun ini pak. Kami minta klarifikasi. Warga kami hanya mau kerja. Bapak bayar kewajiban bapak, silahkan bekerja,” protes warga.
Di vedio satunya, warga yang kebanyakan ibu ibu berjaga jaga di pinggir jalan masuk area lokasi tambang karena mendengar info, Waris Abbas pimpin bawah massa preman, dan mau duduki site lokasi tambang sekaligus mau menghentikan aktivitas pertambangan.
“Masyarakat bermaksud untuk menghalau kedatangan para preman pimpinan Waris Abas karena dinilai mengganggu ketenangan masyarakat. Waris Abas dengan pengikutnya kehilangan nyali setelah melihat masyarakat menunggu kedatangannya. Waris Abas dan pengikutnya mundur teratur, meninggalkan lokasi setelah meminta kesempatan untuk bertemu dan berdialog dengan petugas , karyawan lapangan PT CHM,” sebut warga Towi Tamainusi.
Dikonfirmasi, Komisaris PT CHM, Fahri Timur, mengakui adanya persoalan di internal PT CHM.
“Sejak saya dan kawan kawan ambil alih PT CHM, yang pertama kami lakukan perkuat relasi perusahaan dengan masyarakat, dan aparat di desa,” kata Fahri.
Saat dia dan timnya berada di lapangan, site tambang, berbaur dengan masyarakat sampai menggelar work shop.
Sementara pengacara Waris Abbas, Agussalim SH, membenarkan vedio pertemuan antara klien nya Waris Abbas dengan warga Desa Tamainusi.
“Itu pengacara tim Hukum dari Makassar. Nanti saya jelaskan. Kuasa Hukum itu ada dua. Kuasa Hukum yg dari Makassar itu yg sedang berperkara di PN Makassar,” tulis Agussalim.
Agus menjelaskan, dia diberi kuasa untuk diluar perkara yang sedang berproses. Dia lebih kepada penerbitan RKAB, yang dinilai cacat administrasi. Dimana alamatnya perusahaan PT CHM dirubah, dari Kolonedale ke Jakarta. **