PALU_trustsulteng.com-Pelaksanaan pekerjaan galian dan perbaikan bahu Jalan provinsi ruas Biromaru – Karanjalemba Dalam Proyek galian pipa SPAM ( Sistem Penyediaan Air Minum ) PASIGALA (Palu, Sigi dan Donggala) dengan nama paket Proyek Construction of Water Distribution Pipe and House Connection Zone 3 and Zone 4 in Palu Regency dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan nilai kontrak Rp155.424.228.000,00 yang melekat di satuan kerja (Satker) Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yang digarap oleh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk beralamat di Jalan Letjend TB Simatupang No 57 Pasar Rebo – Jakarta Timur kembali mendapat sorotan tajam dari Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman) Sulawesi Tengah (Sulteng).
Material LPS ( Lapis Pondasi Agregat Kelas S ) sebagai pengganti galian Pipa SPAM Pasigala yang dipasang disepanjang Jalan Provinsi Ruas Biromaru – Karanjalemba dengan nilai ratusan miliar tersebut kembali menuai sorotan public, karena terkesan dikerjakan serampangan dan asal – asalan.
Sorotan ini cukup beralasan, sebab selain diduga menggunakan material bekas galian pipa dari Desa Pombewe Kecamatan Sigibiromaru Kabupaten Sigi dan peralatan tidak sesuai spek, juga kontraktor pelaksana tidak mengindahkan pedoman penggunaan material untuk bahu jalan Lapis Pondasi Agregat Kelas S (LPS).
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jaman Sulteng, Moh. Rifaldi, SH mengatakan, pada pelaksanaan pekerjaan perbaikan bahu jalan ruas Biromaru – Karanjalemba itu ditemukan sejumlah kejanggalan. Beberapa diantaranya pada penggunaan material hanya menggunakan bekas galian yang bercampur dengan akar – akaran serta bahan lain yang tidak diinginkan, seperti lumpur bercampur dengan akar dan bahan lain yang mudah kropos.
”Seharusnya menggunakan agregat S dengan komposisi setengah split ditambah skrining kemudian ditambah abu batu. Selain itu, alat yang digunakan untuk pekerjaan pemadatan hanya menggunakan Bucket excavator, padahal seharusnya menggunakan vibro roller berkapasitas tinggi,” kata Rifaldi.
Dia mengaku heran, anggarannya begitu besar tapi spesifikasi material yang digunakan itu bercampur akar – akaran, sehingga sangat jelas bahwa pekerjaan yang menelan anggaran ratusan miliar rupiah yang dikerjakan oleh penyedia jasa/ PT. PP dengan anggaran ratusan miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui Balai Prasarana Permukiman Provinsi Sulawesi Tengah di tahun 2023 itu adalah sebagian besar kelalaian dari pengawas pekerjaan.
“Sebaiknya pihak instansi terkait lebih ketat dalam melakukan pengawasan. Jangan sampai pekerjaan bahu jalan tersebut merugikan semua pihak. Sebab, anggaran ini berasal dari pajak yang dibayar masyarakat, dan tidak hanya asal mengerjakan karena kejar profit lebih,” kritiknya.
Rifaldi menegaskan, pihak Kementrian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulteng sebaiknya mengevaluasi pekerjaan dan jangan asal menerima pekerjaan dari pihak penyedia jasa.
“Jelas sekali dalam pelaksanaan tidak sesuai dengan metode pekerjaan. Dilihat dari sisi material dan pemadatan saja sudah tidak sesuai spesifikasi teknis. Jelas secara otomatis akan lebih irit terhadap material dan penggunaan alat berat ( Vibro roller) yang diduga tidak sesuai komitmen, ini perlu dilakukan pengujian material dan pengukuran terhadap volume kubikasi dari panjang pergantian material bahu jalan, lebar dan tinggi yang terpasang di bahu jalan apakah benar – benar sudah sesuai dengan prosedur atau tidak,” tuturnya.
Hal senada disampaikan warga sekitar proyek, Andre lantawa. Ia mengatakan, pihak pelaksana tidak mengindahkan keselamatan karena pada saat proses pengerjaan berlangsung, tidak ada satupun rambu – rambu bahwa dilokasi sedang ada pekerjaan, ini akan berevek buruk buat para pengendara akibat penyimpanan material yang sembarangan tanpa ada rambu – rambu proyek.
”Bahkan pada awal pekerjaan ada beberapa Dum Truck yang terperosok hingga rodanya tertanam bahu jalan. Sudah jelas membahayakan pengguna jalan cobalah sekalipun sepele itu kan sudah ada aturannya,” ujarnya.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang menangani ruas jalan Biromaru – Karanjalemba, Hamzan saat dikonfirmasi via Whatsapp beberapa bulan lalu, menyampaikan bahwa terkait material yang digunakan BP2W Sulteng melalui penyedia jasa ( PT. PP) mengaku, hal tersebut sudah dirapakant dengan pengguna, kontraktor dan konsultan pekerjaan tersebut.
“Wlkm slm… Minggu kmrn kami sdh rapat dgn pihak, Pengguna, kontraktor dan Konsultan pelaksana pekerjaan yg dimaksud, dan mereka sesuai dgn kesepakatan akan mengembalikan ke kondisi awal, Kmrn di rapat kami minta utk di tambahkan urpil dan dipadatkan memakai alat standard pemadatan, akan kami tegur lagi mereka,” tulis PPTK itu.
Namun setelah dikirimkan gambar terkini pekerjaan yang terkesan dilaksanakan serampangan, PPTK mengaku akan menegur pihak pelaksana.
“Ok, terima kasih infonya, segera kami akan bikin teguran dan segera sy follow up ke pimpinan, tulisnya.
Sementara Kepala BP2W Sulteng, Sahabudin yang dikonfirmasi lebih memilih irit bicara,
Sahabuddin : Ke ppk ya ini tehnis, Silahkan, Sabar pak, Ada di ktr dia.
Kepala Satuan Kerja ( Tarso ) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Helmi. ST selaku PPK Air minum Balai Prasarana Permukiman Provinsi Sulawesi Tengah yang dikonfirmasi via aplikasi Whatsapp memelih bungkam padahal Chat konfirmasi sudah dibacanya. (tim)