PALU_trustsulteng.com- Aparat Penegak Hukum (APH), baik Polda maupun Kejati Sulteng diminta segera melidik dugaan pelanggaran terhadap proyek SPAM Pasigala yang menelan anggaran negara ratusan miliar di BP2W Sulteng.
Adalah Abdul Razak, seorang praktisi hukum mendorong pihak APH untuk segera melakukan langkah pencegahan maupun tindakan terhadap potensi penyalahgunaan uang negara.
Seperti diketahui, Proyek SPAM Pasigala milik BP2W Sulteng ini dinilai tidak memenuhi standar. Di mana paket ini digarap PT PP yang merupakan BUMN.
Dari aspek timbunan bahu jalan sudah sangat jelas, di mana material yang digunakan untuk menimbun galian pipa hanya urugan bercampur lumpur.
Lalu, material timbunan kedua dipakai tanah galian bercampur ranting kayu dan akar pohon, yang menurut Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Sulteng, Asbudianto pelaksana bekerja serampangan.
“Kontraktor hanya kerja asal-asalan, hanya bisa membongkar dan tidak tahu mengembalikan ke kondisi awal,” tegas Asbudianto, Kamis (11/5/2023).
Ia berang terhadap perusahaan BUMN itu, lantaran menggunakan material yang tidak layak untuk timbunan bahu jalan.
“Kontarktor harus bongkar kembali itu dan gunakan material sesuai spesifikasi,” katanya.
Menurut Abdul Razak, APH sudah bisa mengacu pada pernyataan pejabat teknis daerah bahwa ada yang tak beres di proyek SPAM Pasigala tersebut.
“Acuannya jelas. Kepala Bidang Dinas PU yang mengatakan kontraktor kerja asal-asalan. Itu artinya ada potensi pelanggaran pidana dalam mengerjakan proyek negara dengan anggaran ratusan miliar. Panggil Kepala Balai,” tegas Razak, Sabtu (19/5/2023).
APH menunggu apa lagi, lanjut dia, pejabat teknis sudah bicara aspek dugaan pelanggaran.
Mestinya proyek itu sudah menjadi perhatian mereka. Soal bagaimana taknis penyelidikannya, Razak menyatakan hal itu merupakan kebijakan penyidik.
“Yang jelas polisi maupun jaksa sudah ada kerangka dan metode pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait, dengan mengacu pernyataan pejabat teknis. Termasuk Kepala Balai selaku pimpinan pengelola proyek tersebut,” katanya.
Razak menyayangkan jika pihak aparat tidak segera menindaklanjuti atas dugaan pelanggaran yang terjadi.
Sebab kata dia, daerah ini dalam proses rehabilitasi pascabencana 2018 silam, yang publik tahu banyak infrstruktur rusak, termasuk penyediaan air bersih untuk masyarakat.
“Nah, kalau proyeknya dikerjakan tidak mengacu pada aturan yang sebenarnya, maka azas manfaatnya tidak akan sampai ke masyarakat korban bencana. Mau jadi apa daerah kita ini,” ujar Razak.
Oleh sebab itu ia meminta semua pihak terkait, utamanya pihak BP2W Sulteng dan PT PP supaya tidak menjadikan proyek rehab rekon di Sulteng meraup keuntungan semata dengan mengabaikan kualitas konstruksi pekerjaan.
Razak kembali mendorong pihak APH untuk segera mengusut proyek SPAM Pasigala, mulai dari proses lelang sampai dengan pengerjaannya yang serampangan.
Diberitakan sebelumnya, paket ini bernama Proyek Construction of Water Distribution Pipe and House Connection Zone 3 and Zone 4 in Palu Regency dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Di mana PT PP sudah menggali bahu jalan sepanjang ruas Biromaru-Karanjalemba, namun dalam pengerjaannya kembali menggunakan material asal-asalan.
Paket ini menelan anggaran dengan kontrak sebesar Rp155.424.228.000,00 Tahun Anggaran (TA) 2023 yang melekat di Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Prasarana Permukiman BP2W Sulteng.**
tim media konsorsium