PARIGI_trustsulteng- Kepala Desa Donggulu Induk, Gazali Mada mengancam akan melakukan blokade akses jalan desa menuju tambak udang vaname PT Esaputlii Prakarsa Utama.
Blokade itu dilakukan jika Direktur Utama PT EPU, Andi Bhakti Baramuli tidak mau menghadiri pertemuan dengan warga nelayan Desa Donggulu Induk, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng).
Hal itu disampaikan Kades Gazali Mada melalui sambungan telepon aplikasi WatsApp kepada Konsorsium Media Sulteng, Jumat (16/6/2023).
“Kami akan menutup jalan desa menuju tambak, karena itu milik desa,” tegas Gazali Mada.
Penutupan jalan desa itu, lanjut dia, jika sampai akhir Juni ini tidak ada kepastian atau jawaban dari Dirut Andi Bhakti untuk hadir pertemuan dengan Pemdes dan warga nelayan Donggulu Induk.
Pasalnya, Gazali sudah melayangkan surat pemberitahuan undangan ke Andi Bhakti rencana pertemuan antara Pemerintah Desa (Pemdes) Donggulu Induk bersama warga nelayan dengan Dirut Andi Bhakti.
Surat yang dimaksud merupakan respon Pemdes Donggulu Induk atas keluhan Kelompok Nelayan Karya Bahari Dusun Delapan Donggulu Induk melalui surat laporan yang juga telah dilayangkan ke Dirut Andi Bhakti.
Surat Kades Gazali dikirim ke Dirut Andi Bhakti pada 17 Mei 2023 silam. Sebelum itu, Kelompok Nelayan Bahari juga sudah mengirim surat kepada pihak PT EPU dan Dirut Andi Bhakti pada 28 April 2023 silam.
Sampai saat ini, Gazali menduga Dirur PT EPU, Andi Bhakti tidak punya niat menghadiri pertemuan yang akan dilaksanakan Pemdes dan warga nelayan.
“Surat yang saya kirim itu pada intinya meminta kesiapan dari Direktur Utama sekaligus kepastian balasan surat itu kapan jadwal bisa,” katanya.
Dari informasi yang didapatkan, Andi Bhakti hanya memandatkan kepada Kepala Cabang PT EPU, Efendy Batjo, yang mana warga nelayan tidak menginginkan Dirut hanya diwakili.
“Saya sebenarnya diarahkan mengundang kepala cabang, kalau kepala cabang kan, kami saja kemarin sudah buat pertemuan bulan sepuluh kalau tidak salah, sembilan, Agustus 2022 kemarin itu. Sampai sekarang juga tidak ada tanggapan soal limbah, soal air yang sudah mengering sehingga menimbulkan dampak ke masyarakat,” ujar Gazali Mada.
Pemdes dan warga nelayan, kata dia, menginginkan kehadiran Dirut Andi Bhakti, selaku pengambil keputusan untuk mendengarkan langsung sejumlah keluhan warga nelayan dan masyarakat Donggulu Induk.
“Beliau sampaikan katanya masih sibuk, ada di Makassar, ada di Singapura, dan lain sebagainya. Kalau sudah balasan suratnya, boleh tanggal sekian, saya sampaikan kepada masyarakat,” katanya.
Undangan pertemuan itu, jelas Kades Gazali Mada membahas sejumlah masalah dampak lingkungan sosial masyarakat akibat adanya aktivitas tambak udang vaname milik PT EPU di Donggulu Induk.
Selain itu, pertemuan yang direncanakan juga membahas soal gaji warga desa yang jadi karyawan, soal janji-janji perusahaan kepada warga pemilik lahan yang dibeli.
“Soal gaji karyawan dan soal-soal lain yang masih banyak kami sampaikan,” sebut Gazali Mada.
Terkait MCK, perusahaan sudah berjanji akan membangun, tapi katanya, kepastian pembangunannya tidak diketahui.
Gazali mengemukakan masih banyak janji perusahaan terhadap warga dan desa belum terpenuhi, salah satunya bantuan terhadap rumah ibadah.
“Iya, Direktur Utama itu karena saya berpikir Pak Direktur Utama ini mungkin dia berpikir juga bahwa di Donggulu ini perusahaannya baik-baik saja.
Dituding Lakukan Pemberian, Ini Kata DLH Parimo soal Limbah Tambak PT EPU
Diberitakan sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) membantah tudingan pembiaran atas dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah tambak udang Vaname milik PT Esaputlii Prakarsa Utama (PT EPU).
Tambak udang Vaname PT EPU sendiri sudah beroperasi di Desa Donggulu Induk, Kacamatan Kasimbar, Kabupaten Parimo sejak 2021 silam.
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Parimo, Muhamad Idrus pun membantah pemberitaan ada dugaan pembiaran yang ditudingkan oleh salah satu tokoh masyarakat setempat.
Menurut Muhamad Idrus, sangat keliru jika dikatakan DLH melakukan pembiaran, karena pengawasan dilakukan sesuai jadwal yakni setiap 6 bulan.
“Jadwal pengawasan kami sudah terjadwal setiap 6 bulan sekali, untuk setiap usaha yang berizin,” katanya melalui layanan WhatsApp pada Minggu 18 Juni 2023.
“Jadi, jika dikatakan pembiaran, keliru juga. Karena, kami telah melakukan mediasi juga dengan masyarakat dengan pihak EPU Donggulu. Dan itu kami akan evaluasi di jadwal pengawasan bulan juli nanti,” tegasnya, menaggapi pemberitaan adanya dugaan pembiaran pencemaran limbah PT EPU.***
TIM