PALU,trustsulteng.com – Babak baru polemik lolosnya salah seorang warga Kelurahan Matano, Kecamatan Bungku Tengah jadi PNS lewat jalur K2. Di mana Sekkab Morowali dilapor dugaan Tipikor di Kejati Sulteng.
Ketua Umum DPP Satuan Komando Saber Korupsi, Hisam Kaimudin melaporkan Yusman Mahbub ke Aspidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), Jumat (8/9/2023).
Dalam surat laporan dengan Nomor 07/DPP-SABER KORUPSI/IX/2023 yang melampirkan Surat Keputusan (SK) Camat Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulteng.
Saat pelaporan, Hisam menyerahkan dokumen dugaan pemalsuan surat untuk loloskan honorer K2 menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Morowali.
Selain melaporkan Yusman Mahbub, Saber Korupsi juga melaporkan, Amir selaku PNS di Dinas Kelautan dan Perikanan Morowali sebagai terlapor II.
Laporannya juga menyasar ke Kepala DKP Morowali sebagai terlapor III dan beberapa saksi, di antaranya Alwan H. Abubakar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Morowali sebagai saksi I.
Sudarmin Latuo, Camat Bungku Tengah Morowali sebagai saksi II, serta salah seoramg saksi yang bekerja menjadi pegawai kantor Kelurahan Matano Camat Bungku Tengah sebagai saksi III.
Hisam menyatakan, salah seorang saksi yang namanya tak disebutkan mengemukakan, Amir terangkat jadi PNS tidak pernah jadi tenaga honorer di kantor Kelurahan Matano.
Saksi juga mengaku bahwa sejak tahun 2005-2023, dia masih berstatus tenaga honorer.
Dia menyebutkan tahun 2013, nama-nama honorer yang dikirim dari kantor Camat Bungku Tengah ke Kelurahan Matano berjumlah 25 orang.
Di mana dari jumlah nama itu, terselip nama Amir dalam berkas yang diteken oleh Camat Bungku Tengah.
Saat itu, Camat Bungku Tengah dijabat oleh Yusman Mahbub periode 2012-2014, yang patut diduga menyetujui agar diterbitkan SK tenaga honor di Kelurahan Matano kepada Amir.
SK dan sejumlah surat keterangan lainnya yang diterbitkan dengan cara melawan hukum tersebut tentunya diduga tidak gratis.
Sehingga SK maupun surat keterangan yang dibutuhkan Amir menimbulkan dugaan-dugaan telah terjadi praktik suap-menyuap kepada seseorang yang sedang menjalankan tugas jabatannya.
SK yang terbit dengan Nomor 814/002/BT/I/2014 tentang pengangkatan staf tehnis dan administrasi pada kantor Camat Bungku Tengah dan kelurahan se- Kecamatan Bungku Tengah 2014, Yusman Mahbub mengakui Amir pernah bekerja di kantor Kelurahan Matano Morowali.
Saber Korupsi melaporkan dokumen daftar hadir menunjukkan sejak 2005 hingga 2014, Amir terus menerus menjadi tenaga honor. Padahal tidak berstatus honorer sehingga status Amir dianggap tidak ada.
Oleh sebab itu, Amir tidak berhak untuk menjadi peserta rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) honorer Kategori 2, yang seharusnya memiliki SK sah dari Kepala Unit Kerja serta memiliki masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 untuk diangkat PNS.
SK pengangkatan Camat Bungku Tengah tentang pengangkatan staf tehnis dan administrasi di kantor kecamatan dan kelurahan se- Kecamatan Bungku Tengah tahun 2014, diduga adalah surat yang memuat keterangan tidak benar atau bohong.
Hal itu telah melanggar pasal 263 dan atau 266 KUHP juncto pasal 9 Undang-Undang (UU) tindak pidana korupsi.
Salah satu UU yang menjadi dasar laporan hukum tersebut, yakni UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Oleh sebab itu, Hisam menegaskan bahwa Sekab Morowali, Yusman Mahbub dapat dikenakan pasal 9 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun.
“Dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta,” tegas Hisam usai melapor di Kejati.
Kemudian lanjut dia, pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus.
“Atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi dapat dipidana,” tandasnya.***