PALU,trustsulteng.com – Penyidikan kasus dugaan korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) dana hibah Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulteng 2020 senilai Rp56 miliar stagnan atau jalan ditempat sebab hingga 7 bulan permohonan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh BPKP belum ada hasil audit.
“Sejak diajukan permohonan PKKN sekitar Maret ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulteng oleh penyidik belum ada hasil audit,” kata Pelaksana harian (Plh) Kasipenkum Kejati Sulteng, Abdul Haris Kiay,di Palu Senin (2/10).
Ia menjelaskan, belum mengetahui secara rinci ,apa menjadi kendala penyebab hingga PKKN belum ada hasilnya.
Padahal menurutnya,segala dokumen-dokumen dibutuhkan ,yang diminta oleh BPKP sudah dipenuhi oleh penyidik.
Ia juga belum mengetahui seperti apa dan butuh waktu berapa lama sesuai standar operasional BPKP dalam menghitung kerugian keuangan negara.
“Kami mendengar BPKP meminta perpanjangan waktu lagi untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan. Negara ,”pungkasnya,
Dugaan korupsi Bawaslu Sulteng masih dalam proses perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Meski hasil perhitungan kerugian negara belum ada, namun dari Bawaslu Sulteng sudah ada yang mengembalikan Rp200 juta dengan cara dicicil.
Pengembalian uang tersebut tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Penyidik Kejati Sulteng telah memeriksa sebanyak 30 lebih orang saksi terkait dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulteng ke Bawaslu Sulteng dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2020 sebesar Rp56 miliar.
Pihak tim kejaksaan juga telah melakukan penggeledahan dan menyita beberapa dokumen berkaitan dengan perkara tersebut di beberapa satuan kerja (Satker) baik di Bawaslu Sulteng maupun Bawaslu Kabupaten.
Penggeledahan itu di Kantor Bawaslu Sulteng 23 Februari 2023, Bawaslu Kabupaten Donggala 28 Februari 2023, Bawaslu Parigi Mautong 1 Maret 2023 dan Bawaslu Banggai Kepulauan 13 Maret 2023.***