MOROWALI, trustsulteng.com – Lembaga anti Korupsi Sapu Bersih Korupsi (KSBK) Pusat, resmi melaporkan hasil investigasinya terkait dugaan monopoli paket proyek yang dilakukan Ketua DPRD Morowali Kuswandi di lingkup kantor DPRD Morowali
Laporan itu diantar langsung oleh Ketua Umum DPP Saber Korupsi Hisam Kaimuddin bersama beberapa warga Bungku yang masing-masing membawa spanduk seruan tindakan hukum untuk pelaku dugaan Korupsi di Kabupaten Morowali.
Penyerahan laporan tersebut diserahkan di ruang kerja Kasi Intel Kejari Morowali di Bungku.
“Hari ini kami resmi datang membawa laporan dugaan korupsi yang dilakukan Kuswandi di lingkup Kantor DPRD Morowali yang berlangsung sepanjang tahun 2022-2023,” ujar Hisam Kaimuddin saat menyerahkan berkas laporannya, Rabu 18 Oktober 2023.
Kepada pihak Kejaksaan Hisam menjelaskan, laporan dugaan korupsi tersebut akan ditindak-lanjuti dengan penyampaian barang bukti pendukung jika itu dibutuhkan pihak Kejaksaan.
“Kami siap menyerahkan segala barang bukti pendukung yang berhasil kami kumpulkan saat melakukan investigasi jika itu diperlukan pihak Kejari.” tegas Hisam.
Selanjutnya laporan itu terlihat diterima oleh Jusrin Kasi Datun mewakili Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Morowali.
“Untuk sementara kami terima laporan ini karena masih bersifat laporan awal, maka kami menerimanya seperti ini dulu sambil menunggu laporan lengkapnya sehingga dibuatkan berita acara penerimaan berkas laporan.” terang Jusrin saat menerima laporan.
Diperoleh informasi isi laporan tersebut menjelaskan adanya indikasi Dugaan tindak pidana korupsi di lingkup Kantor DPRD Morowali sepanjang tahun 2022 – 2023.
Pada tahun 2022 ternyata Kuswandi Diguga menggunakan CV. Dua Putra untuk melaksanakan pekerjaan Rehab Gedung DPRD yang diantaranya pekerjaan Interior, pemasangan jaringan listrik dan pemasangan CCTV dengan anggaran Rp.2.700.000.000,-.
Kemudian ditahun 2023, Kuswandi Kembali diduga menjalankan aksinya namun mengganti perusahaan lain yakni CV Karya Anugrah. Dan anggarannya cukup fantastis yakni Rp. 3.100.000.000.