Oleh: Fransiscus Manurung
Kemarin sy membaca berita menarik di Media Alkhairaat online, berjudul “Saldo Perusda Sulawesi Tengah Hanya Lebih 5 juta di Tiga Rekening”, yang merupakan hasil liputan Rapat Laporan Perkembangan Pembentukan Pengurus Baru perusahaan Daerah PT. Pembangunan Sulteng, Kamis (5/8).
Dalam berita tersebut dilaporkan bahwa :
1. PT. Pembangunan Sulawesi Tengah (selanjutnya PT.PST) akan membentuk holding dengan 8 (delapan) anak perusahaan yang bergerak pada bidang usaha Pertambangan Nikel, Emas dan Batu serta Perdagangan, Perkebunan, Tambak Udang, Jasa dan Investasi.
2. Hasil audit terhadap kinerja perseroan PT.PST, dengan penyertaan modal sejumlah Rp.7,4 miliar didapati saldo kas perseroan pada tiga rekening hanya Rp.5 juta lebih, disebabkan perseroan pd Tahun Buku 2017, 2018 dan 2020 mengalami kerugian, sedangkan pada Tahun Buku 2019 perseroan memperoleh laba.
*****
Holding company yang disebut juga perusahaan induk (parent company) yaitu perusahaan yang memiliki satu atau lebih perusahaan lain sebagai anak perusahaan (subsidary company) dan mengendalikannya melalui hak suara atas dasar persentase kepemilikan sahamnya pada tiap anak perusahaan tersebut. Pada umumnya, perusahaan induk memiliki usaha sendiri selain usaha yang dilakukan anak perusahaannya.
Lalu, apa persyaratan yang harus dipenuhi PT. PST agar layak menjadi perusahaan induk (holding company) ?
PT.PST adalah BUMD yg dibentuk oleh Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah berdasarkan Perda No.3 Tahun 2013 jo Perda No.14 Tahun 2014 dan Perda No 6 Tahun 2017. Kegiatan usahanya terdiri dari dua kelompok bidang usaha, terdiri dari (i) Bidang Usaha Non Fasilitas Umum yang dibagi dalam 13 (tiga belas) jenis usaha, dan (ii) Bidang Usaha Fasilitas Umum yang dibagi dalam 4 (empat) jenis usaha.
Untuk mengembangkan usahanya, PT.PST dapat membentuk anak perusahaan, namun pembentukan anak perusahaan tersebut tidak dapat dilakukan secara bebas atau pun sesuka hati, melainkan dibatasi dan terbatas hanya pada bidang usaha Fasilitas Umum saja yang terdiri dari usaha di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, Migas dan Batubara, bidang Pariwisata, bidang Investasi dan bidang Asuransi. (Pasal 6 ayat 3 dan 4 Perda No.3 Tahun 2013). Dengan perkataan kain, pembentukan 4 (empat) dari 8 (delapan) anak perusahaan yaitu anak perusahaan bidang usaha Perdagangan, Perkebunan, Jasa dan Tambak Udang tidak diamanatkan oleh Perda No.3 Tahun 2013.
Pembentukan anak perusahaan pada bidang usaha sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (3) dan (4) Perda No.3 Tahun 2013 tersebut di atas, tidaklah gampang, sebab PT.PST sebagai cikal bakal perusahaan induk harus memenuhi 2 (dua) syarat utama yaitu :
a. Laporan Keuangan Perseroan PT.PST pada 3 (tiga) tahun terakhir yakni Tahun Buku 2018, 2019 dan 2020 harus dalam keadaan sehat ;
b. PT. PST harus berposisi sebagai pemegang saham pengendali dengan kepemilikan saham minimal 70% (tujuh puluh persen) dari keseluruhan saham pada tiap anak perusahaan. Artinya, PT.PST sebagai pemegang saham pengendali wajib menyetor modal pada tiap anak perusahaan yang dibentuk. (Pasal 107 ayat 1 dan 4 huruf b dan c PP No.54 Tahun 2017)
Selain itu, perusahaan mitra yang turut serta dalam pembentukan anak perusahaan sebagai pemegang saham, juga harus memenuhi persyaratan, seminimalnya :
a. Perusahaan mitra tersebut harus dalam kondisi sehat yang dinyatakan oleh kantor akuntan publik dalam satu tahun terakhir.
b. Laporan Keuangan Perusahaan 3 (tiga) tahun terakhir yang diaudit oleh kantor akuntan publik dengan hasil opini paling rendah setara Wajar Dengan Pengecualian. (Pasal 107 ayat 3 huruf a dan b PP No.54 Tahun 2017).
Gagasan “Sulawesi Tengah Corporation” melalui pembentukan holding company PT. Pembangunan Sulawesi Tengah patut didukung, namun proses pembentukan hendaknya tidak abai terhadap aspek legalitas dan persyaratan juridis yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Semoga.. 🙏🙏