JAKARTA,trustsulteng.com – Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengambil keputusan dalam kasus yang melibatkan gugatan PT Fortino Artha Sejahtera (FAS) terhadap Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Turut Tergugat 1). Kamis, (02/10/2023).
Diketahui, PT. FAS merupakan kontraktor PT. ANI, perusahaan pertambangan nikel di Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai.
Dalam perkara ini, penggugat PT FAS mengajukan gugatan terkait kegiatan pertambangan di Sulawesi Tengah.
Menurut penggugat, mereka telah memiliki perjanjian dengan PT Aneka Nusantara Internasional (Tergugat II), yang merupakan pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi.
Namun, penggugat mengalami kerugian karena tindakan Tergugat I (David Israel Supardi) yang memanipulasi dokumen terkait modal dasar dan perizinan pertambangan.
Kronologi awalnya mencakup tindakan David Israel Supardi, Direktur PT ANI, yang membuat seolah-olah terjadi Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk peningkatan modal dasar, ditempatkan dan disetor, serta perubahan pengurus, yang seluruhnya dimuat dalam akta-akta yang digunakan untuk pengurusan perizinan pertambangan.
Akibatnya, David Israel Supardi (Tergugat I) dipidana karena tindak pidana memakai akta otentik yang isinya seolah-olah benar.
Selanjutnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Turut Tergugat 1) melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh Tergugat II (PT. ANI).
Kejaksaan kemudian melakukan upaya paksa berupa pembekuan operasional tambang dan penyitaan, menyebabkan penggugat mengalami kerugian berupa biaya demurrage tongkang selama periode Juni-Agustus 2022, dan hilangnya potensi penghasilan. Total kerugian yang diklaim mencapai Rp. 117.154.455.383,-.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan sebagian gugatan PT FAS terhadap Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat IV karena telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Namun, tidak ada bukti yang mendukung gugatan PT FAS terhadap Tergugat I (Kejati Sulteng), Tergugat II, dan Tergugat III, melakukan perbuatan melawan hukum.
Keputusan pengadilan juga menolak permohonan pencabutan dakwaan atau penghentian proses hukum sesuai petitum PT FAS angka 9, mengingat harus mengikuti proses hukum yang berlaku.
Dengan demikian, gugatan PT FAS terhadap Tergugat I ditolak, sehingga tuntutan ganti rugi materil sebesar Rp. 73.280.480.553,- juga ditolak oleh majelis hakim.
Hasil putusan ini mencerminkan upaya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) untuk melindungi keuangan negara dengan berhasil mengamankan sejumlah uang. Sidang berjalan lancar, dan tim Kejati Sulteng tetap memantau perkembangan kasus ini serta meminta salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mengantisipasi upaya hukum lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
Menghadapi gugatan PT FAS tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Salim SH,. MH. Melalui Kasi Penkum Haris Kiay,SH,.MH membenarkan telah memberikan surat kuasa khusus nomor SKK – 01 /P.2/Gp/03/2023 Tanggal 28 Maret 2023 kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, yakni: Dr. Hartadhi Christianto, S.H.,M.H. (Assisten Datun selaku ketua tim),Banu Laksmana S.H.,LL.M. Dedy Frits Rajagukguk, SH. MH. Muthmainnah Umadji, S.H.,M.H. Muhammad Norman, SH. MH. Sugiarto, S.H.,M.H. Irna Indira Ratih, S.H.,M.H. Andi Nur Intan, S.H.,M.H. Novita, S.H.,M.H.
“Allahamdulillah uang negara sebanyak 73 Milyar benar telah di selamatkan pada sidang putusan di PN Jakarta Utara kemarin,” ungkapnya