Palu-Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura , Kembali Memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Perpanjangan PPKM diwilayah Propinsi Sulawesi Tengah berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakukan Level 4 Corona Virus Disease 2019 dan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan PPKM Level 3,2 dan 1.
Berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri yang sudah ditindaklanjuti menjadi Intruksi Gubernur , bahwa Daerah Yang Masuk Kategori Level 4 adalah Kota Palu , Kabupaten Banggai dan Kabupaten Poso .
Sementara Kabupaten Morut yang sebelumnya masuk Level 4 , Turun ke Level 3 .
Sehingga berdasar Inmendagri bahwa Seluruh kabupaten termasuk kabupaten Morowali di Propinsi Sulawesi Tengah Masuk Level 3 . Adapun perpanjangan PPKM Level 4 , 3,2,1 diperpanjang sampai dengan tanggal 23 Agustus 2021.
Untuk Itu Gubernur kembali menegaskan agar Bupati dan Walikota untuk lebih meningkatkan penanganan Covid dan mematuhi dan melaksanakan Intruksi Menteri Dalam Negeri dan Arahan Presiden RI seperti, mengurangi mobilitas masyarakat dan mematuhi Protokol Kesehatan (prokes), tingkatkan testing dan tresing, serta membentuk tempat isolasi terpusat.
Gubernur juga mengharapkan agar Satgas , TNI dan POLRI dapat bekerja sama untuk mengurangi mobilitas masyarakat dan melakukan penertiban masyarakat di hulu.
Gubernur juga menghimbau masyarakat untuk mematuhi Prokes dan mematuhi anjuran pemerintah.
Editor: Yusrin L. Banna