Palu,trustsulteng – Kuasa Hukum ART, Amerullah SH yang menyebutkan Rifaldi panik hadapi gugatan klien nya, mendapat tanggapan balik dari M. Rifaldi SH. Kata lawyers bertagline pengacara muda milenial ini, sebaiknya Amerullah fokus saja sebagai pengacara profesional. “Sebaiknya Amerulah fokus saja bekerja sebagai pengacara yang profesional, agar apa yang dijalankan sesuai keinginan dan kepentingan hukum kliennya. Karena proses pembuktian fakta persidangan itu berada di pengadilan bukan berada di framing media,” tulis Rifaldi, Jumat, 5 Januari 2024.
Hal ini disampaikan Rifaldi karena membaca statemen Amerullah dibeberapa media online, bahwa dirinya panik dengan tuntutan gugatan klien nya Rp35 M.
Dikatakannya, bahwa upaya pendampingan hukum yang dilakukan oleh Tim Bela Profesi PERADI Sulteng kepada dirinya adalah bentuk identitas organisasi. “Kami di organisasi PERADI, wadah bernaung profesi advokat yang patut untuk dibanggakan. Saya sebagai advokat anggota organisasi PERADI, dimana dikader untuk menjadi pengacara yang memiliki integritas, kredibilitas dan mempunyai intelaktualitas pemahaman hukum yang mempuni,” akunya.
Maka dari itu tim bela profesi Peradi ketika mendengar info terkait dirinya digugat perdata saat jalankan profesi, secara organisasi bersikap dengan membentuk tim pembelaan, dan sigap melakukan pendampingan hukum. “Jadi ejekan Amerulah yang mengatakan saya panik itu sebenarnya salah kamar, dan asal bunyi (asbun),” tegas Rifaldi.
Kemudian ada tuduhan Amerullah yang mengatakan dirinya, menggembar – gemborkan ART senator kelas kelurahan, adalah tuduhan fitnah dan pembohongan publik. Tulisannya dilaman media sosial, tidak pernah menuliskan identitas nama ART. Jadi tuduhan Amerulah sangat tidak mendasar. Bahkan patut diduga Amerulah, sudah melakukan perbuatan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana di atur dalam Pasal 310 pasal 311 KUHP di tambah lagi dgn perbuatan Amerulah yang telah merilis dibeberapa media online, yang mengatakan telah malaporkan dirinya ke polisi, atas dugaan tindak pidana pelanggaran ITE sekitar bulan November tahun 2023.
Faktanya sampai dengan hari ini kata Rifaldi, keterangan Amerulah tidak benar dan bisa dikatakan palsu. “Saya telah mengkonfirmasi ke pihak Kepolisian Polda Sulteng menanyakan terkait ada tidaknya saya terlapor kasus pelanggaran ITE. Setelah dicek tidak ada register LP yang melaporkan saya,” bebernya.***