Tolitoli-Dua pelaku kasus pencabulan anak dibawah umur Ir (18) dan Ar (48) yang merupakan paman korban Hs (15) akhirnya diringkus Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tolitoli, Kamis (13/8/2021).
Menurut Kasubag Humas Polres Tolitoli Iptu Anshari Tolah berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik terhadap pelaku Ar dan Ir, serta pemeriksaan korban Hs dan sejumlah saksi, ditemukan sejumlah bukti yang mengarah dua pelaku ini, telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Aksi bejat keduanya dilakukan sejak 2019 hingga 2020 di Dusun Malempak Desa Dadakitan Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitolo.
“Makanya kedua pelaku langsung kami ringkus dan jebloskan kedalam sel,” kata Iptu Anshari.
Mantan Kapolsek Ogotua ini mengatakan kasus ini terungkap saat kakak tiri korban Hs dirawat di Rumah Sakit Mokopido Tolitoli mengeluh sakit pada bagian kemaluan, sehinggah korban menceritakan kalau pamannya Ar sejak tahun 2019 sampai sekarang sering melakukan persetubuhan. Sementara pelaku Ir melakukan perbuatan layaknya suami istri sebanyak dua kali. Dengan adanya pengakuan korban Hs kakak tirinya langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Tolitoli.
“Kasus ini terungkap saat korban masuk rumah sakit karena mengalami sakit kemaluan lalu meceritakan kepada kakak tiri korban,” kata Iptu Anshari Tolah.
Sementara Ketua Masyarakat Adat Desa Dadakitan, Mahmudi menceritakan kasus pencabulan berawal semenjak meninggal ibu korban Hs pada tahun 2019.
Saat itulah korban Hs dititipkan kepada tante untuk dipelihara. Kala itu Hs masih menempuh pendidikan kelas 1 SMP. Bahkan setiap harinya korban harus menemani pelaku Ar untuk memasak gula merah yang jaraknya kurang lebih 3 kilo dari rumahnya. Jika Hs tidak pergi maka tidak akan diberi makan oleh tantenya.
Setelah seminggu kepergian ibunya, Hs selalu diancam akan dibunuh kalau melawan atau meporkan perbuatan bejat sang paman.
Setelah melihat kondisi perut Hs yang membengkak Kepala Adat Desa Dadakitan membawa korban ke Rumah Sakit Mokopido Tolitoli. Dari hasil pemeriksaan tim medis, korban didiagnosa mengalami penyakit kista.
Akibat perbuatanya kedua pelaku dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan undang-undang No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak.
Editor Agus Manggona