Palu, trustsulteng – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah (Sulteng) Dr. Bambang Hariyanto didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Pipuk Firman Priyadi, S.H., M.H memimpin permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Kali ini melalui Kejaksaan Negeri Donggala dan Cabang Kejaksaan Negeri Morowali di Kolonodale, yang berlangsung di Ruang Vicon Lantai 3, Kantor Kejati Sulteng. Ekspose dilakukan secara virtual dengan Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Pada Jampidum Kejagung RI. Sementara di Ruang Vicon Kejati Sulteng turut hadir Aspidum Kejati Sulteng Fithrah, S.H., M.H beserta para Kasi dan Staff pada Pidum Kejati Sulteng.
Adapun berkas perkara yang diajukan penghentian penuntutannya berdasarkan Restorative Justice dari Kejari Donggala tersangka An. Dede Jufri Alias Jupu melanggar pasal 310 Ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang LLAJ dan Tersangka An. Abdul Thalib Hasan Alias Thalib melanggar Pasal 362 KUHP. Sedangkan Kasus perkara dari Cabang Kejaksaan Negeri Morowali di Kolonodale yaitu Tersangka An. Moh. Sakti Alias Tio melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
Adapun alasan dilakukannya permohonan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yaitu telah terpenuhinya syarat untuk dapat dilakukannya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan SE Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022a.
Selanjutnya Tim JPU mengajukan permohonan tersebut kepada JAMPIDUM.**
sumber humas kejati sulteng