Parigi, trustsulteng – Direktur Utama PT. Tambang Batu Sulteng (PT TBS), Mansur Latakka tersangka tindak pidana aktivitas pertambangan ilegal di Desa Posona, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) ditahan di Lapas Parigi.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Parmout, Ikwanul Ridwan Saragih, Minggu 02 Juni 2024.
“Mansur Latakka melanggar pasal 158 Undang – Undang Minerba. Yang bersangkutan betul ditahan di Lapas Parigi,” ujar Kajari, Ikwanul Saragih.
Pernyataan Kajari Parigi ini, menghapus keragu – raguan apakah benar Mansur Latakka ditahan atau tidak dan tempat penahanannya dimana.
Sebelumnya Komisaris Utama (Komut) Perusda PT. Pembangunan Sulteng, Asgar Ali Djuhaepa mengaku baru mengetahui informasi penahanan Mansur Latakka oleh Kejari Parmout dari pemberitaan media.
“Berita ini baru saya tahu dari media, karena minggu lalu cek dengan salah satu direksi PT TBS tentang berita Mansur Lataka ditahan katanya tidak benar. Saya dengar minggu lalu beliau (Mansur Lataka) ada di Jakarta,” ujar Asgar Djuhaepa melalui pesan whatsaap kepada media ini.
“Kalau memang sudah ditahan lagi, maka sudah tidak ada alasan lagi mempertahankan beliau (Mansur Latakka), maka akan dimundurkan atau mengundurkan diri,” tegas Asgar Djuhaepa.
Mantan Anggota DPRD Sulteng ini menyampakan, dalam waktu dekat PT Pembangunan Sulteng akan melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), untuk membahas perkembangan terkini perusahaan.
“Kebetulan kita mau RUPS bulan ini, tinggal tunggu surat penyampaian dari komisaris PT TBS untuk penguatan pengambilan keputusan dari peristiwa tersebut,” tandas Asgar Ali Djuhaepa. ***