Palu, trustsulteng – Koordinator Indonesia Timur Nusantara Corruption Watch (NCW) Anwar Hakim, mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi Sulteng mengungkap dugaan adanya tindak pidana korupsi di PT. ANA. Anwar Hakim menilai, modus dipakai PT ANA, mirip-mirip dengan modus Kasus Duta Palma, perusahaan kelapa sawit Indonesia, anak perusahaan Darmex Agro Holdings, yang oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, telah menetapkan tersangka dan menahan bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi.
“Mirip – mirip modus operandinya dugaan korupsi PT ANA di Kabupaten Morut dan PT Duta Palma di Indragiri Hulu (Inhu), yakni alih fungsi lahan perkebunan sawit tanpa mengantongi hak guna usaha sehingga negara dirugikan trliunan rupiah,” tulis Anwar Hakim.
Pihaknya lanjut Anwar Hakim, sangat mengapresiasi langkah Kepala Kejaksaan (Kajati) Sulteng yang baru, Dr Bambang Hariyanto, dengan memulai mengungkap dugaan adanya tindak pidana korupsi di PT ANA group ASTRA Kabupaten Morowali Utara Propinsi Sulawesi Tengah.
“NCW mendesak kepada penyidik Kejati Sulteng berkenan memproses terbitnya INLOK PT ANA. Dan segera memanggil mengusut para pejabat dari tingkat kepala desa, camat, bupati dan gubernur yang diduga terlibat keluarnya inlok,” tulis Anwar Hakim, pada Selasa 11 Juni 2024.
Anwar Hakim menilai, PT ANA adalah perusahaan perkebunan ilegal di NKRI sebagai mana Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 138 tahun 2015.
Dalam Putusan MK Nomor 138/PUUXIII/2015, majelis hakim MK mengubah bunyi frasa yang semula “dan/atau” menjadi kata “dan” saja. Sehingga perusahaan perkebunan baik yang sudah berdiri maupun yang akan mendirikan perusahaan perkebunan wajib memiliki hak atas tanah (DAN) Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Dalam konteks PT ANA di Morut Kecamatan Petasia Timur, hampir semua dipersyaratkan atau yang diamanatkan oleh undang-undanh, tidak terpenuhi.
“Yang aneh bin ajaib kementerian terkait termasuk Pemda membiarkan pelanggaran tersebut terus terjadi selama berpuluh puluh tahun,” tegas Anwar.
Dan bisa lanjut Anwar Hakim, baca di pasal 42 no 39 tahun 2014 kemudian putusan MK berikut surat edaran Menteri Pertanian no 5 THN 2019,
“Sudah dua tahun kami melakukan investigasi di Morut berkenan persoalan ini,” pungkasnya. **