Palu, trustsulteng – Kota Palu, Sulawesi Tengah diguncang dugaan penyimpangan anggaran terkait Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada tahun anggaran 2018 dan 2019.
Kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Palu ini menyoroti adanya dana BPHTB dari total sebesar Rp 21,7 miliar dengan rincian : Rp 15.390.750.425 pada tahun 2018 dan Rp 6.338.089.301 pada tahun 2019, yang telah disetorkan ke kas daerah Pemerintah Kota palu melalui Bank Sulteng selama dua tahun berjalan, dan masih terdapat BPHTB Siluman yang diduga tidak dilaporkan dan berpotensi merugikan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Palu.
Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Muhammad Irwan Datuiding, S.H., M.H.,melalui Kepala Seksi Intelijen Yudi Trisnaamijaya, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa dugaan penyimpangan ini melibatkan pihak-pihak yang berperan dalam penerbitan BPHTB untuk diterbitkan menjadi sertifikat dengan modus tidak melalui tahapan pembayaran biaya BPHTB. Sehingga menurut pihak Penyelidik Kejaksaan Negeri Palu, dengan tidak dilaporkannya biaya pembuatan akta atau risalah perolehan hak atas tanah dan bangunan tersebut dapat menimbulkan kerugian daerah dari sektor pajak yang menjadi salah satu PAD Pemerintah Kota Palu.
Tim Intelijen Kejari Palu telah melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa pihak terkait. Penyelidikan mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara data dari Kantor Pertanahan Kota Palu, Badan Pendapatan Daerah Kota Palu, serta rekening koran penerimaan BPHTB yang disetorkan oleh wajib pajak pada Tahun 2018 dan TA.2019 dari hasil total perhitungan sementara sebesar Rp 2.664.484.054 yang tidak tercatat di Kas Umum Daerah, sehingga mengindikasikan adanya kerugian Daerah / Negara.
“Dengan adanya temuan ini, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Palu melalui Kasi Pidsus Junaidi SH.MH meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. Langkah ini diambil guna menelusuri lebih jauh aktor-aktor yang terlibat dalam dugaan penyimpangan anggaran tersebut,” terang Yudi. Kamis, 12 September 2024.
Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat besarnya nilai anggaran dan pentingnya transparansi dalam pengelolaan BPHTB. Kejaksaan berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dan menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab, dengan harapan mencegah kejadian serupa di masa depan serta mengembalikan dana yang hilang ke kas Daerah Kota Palu yang seharusnya menjadi salah satu PAD dari pajak BPHTB dan digunakan untuk membangun Kota Palu.**
Rilis Kejaksaan