Palu- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menyita sejumlah dokumen milik PT Sawit Jaya Abadi (SJA) anak perusahaan PT.Astra Agro Lestari (AALI) tbk, saat penggeladahan di Taripa Kabupaten Poso, Selasa 12 Nopember 2024.
Kajati Sulteng Dr.Bambang Hariyanto, SH, M.Hum melalui Kasi Penkum Kejati Laode Sofyan, SH, MH, menjelaskan pada Jum’at 15 Nopember 2024.
Ia mengatakan Penggeledahan itu terkait Penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Lahan Perkebunan Sawit
yang dilakukan PT. Rimbunan Alam Sentosa (PT. RAS) dalam Hak Guna
Usaha (HGU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Perkebunan
Nusantara XIV (PTPN XIV) berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan No Sprint geledah : 93/ P.2.5/Fd.1/11/2024 tanggal 11 November 2024.
“Penggeledahan itu di Kantor dan Pabrik PT. Sawit Jaya Abadi di Kabupaten Poso dilakukan karena hasil produksi perkebunan sawit dari PT. RAS dibawa ke Pabrik PT. SJA untuk diolah,” jelasnya.
Ia menambahkan dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita 1 box kontainer dokumen yang salah satunya dokumen terkait aliran uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
“Selain itu penyidik juga menyita bukti pembayaran ke koperasi yang diklaim sebagai pelaksanaan kewajiban sawit plasma,”tutur.
“Bahwa benar tim penyidik Kejati Sulteng telah melakukan penggeledahan di Kantor dan Pabrik PT. Sawit Jaya Abadi di Kabupaten Poso,”paparnya.
Direktur Operasional PT.AALI TBK Arief Catur Irawan yang diperiksa
atas dugaan korupsi industri perkebunan kelapa sawit melalui anak perusahaannya yakni PT.Rimbunan Alam Sentosa (RAS) di Morowali Utara itu.
Adalah dugaan pencablokan lahan PTPN XIV di Morowali Utara oleh anak perusahaan PT.Astra Agro Lestari (AALI) yakni PT.RAS yang diduga telah merugikan negara kurang lebih Rp, 79 miliyar.
“Perhitungan sementara kerugian mencapai Rp, 79 Miliar, ini masih dari 1 komponen,”kata Kepala kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr.Bambang Hariyanto, SH, M.Hum melalui Kasi Penkum Laode Sofyan, SH kepada media ini beberapa waktu lalu
PT.RAS ini diduga beroperasi di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV), sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sejak tahun 2009.
Awalnya PT.RAS ini Dapat inlok sejak 2006, dan kemudian pake lahan HGUnya PTPN tanpa izin sejak 2009.
Sebelumnya beberapa orang telah diperiksa dari korporate PT.AALI atas dugaan pencablokan lahan ber HGU milik PTPN XIV yakni :
- Kepala Divisi Finance Holding PT. ASTRA AGRO LESTARI (AALI) Daniel Paolo Gultom yang mestinya hadir pada Senin (4/11-2024). Tapi juga “mangkir” sehingga dijadwalkan kembali pada Kamis (7/11-2024).
Pada hari Kamis (7/11-2024) itu Daniel Paolo Gultom baru memenuhi panggilan tim penyidik Kejati Sulteng.
- BUNTORO RIANTO SE.,Ak.,CPA (Akuntan Publik Tanudireja Wibasana), selaku Akuntan yang mengaudit laporan keuangan PT.RAS group PT.AALI diperiksa 12 jam Jum’at (8/11-2024).
- Oka Arimbawa (Manajer PT. SJA) juga menjabat di PT.ANA dan PT.RAS dan
- Doni Yoga Pradana Direktur di PT. SJA.
Selain pihak PT.AALI yang diperiksa tim penyidik Kejati juga 2 orang dari pihak PTPN XIV yakni :
- RYANTO WISNUARDHY –
(Mantan Direktur PTPN XIV Periode 2019 – 2021). - SUHERDI (Mantan Direktur PTPN XIV Periode 2021 – 2022).
Info tambahan dari sumber terpercaya, 99,9 % saham PT RAS milik PT. Astra Agro Lestari, selain itu pengelolaan keuangan termasuk dividen dikelola oleh PT. Astra Agro Lestari diduga PT. RAS hanya perusahaan ‘boneka’ untuk mengakali pembatasan jumlah luasan yg boleh dikuasai oleh 1 perusahaan. ***