Bungku, trustsulteng – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali, akhirnya menahan lima orang pelaku dugaan korupsi proyek batu gajah di Desa Dampala Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Proyek bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Morowali tahun anggaran 2023.
“Hari ini kami menerima penyerahan 5 orang tersangka bersama barang bukti dalam kasus dugaan korupsi proyek batu gajah APBD 2023 yang merugikan keuangan negara Rp 700 juta lebih,” ujar Kajari Morowali I Wayan Suardi SH, MH, melalui Kasi Intel Teddy Arisandi SH, MH, saat gelar jumpa pers di kantor Kajari Morowali baru beralamat di kompleks KTM Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Senin malam 25 Nopember 2024.
Lanjut Kasi Intel Teddy, bahwa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Morowali telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dari Penyidik Polres Morowali dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Rekonstruksi Tanggul Pengaman Sungai Desa Dampala Kecamatan Bahodopi Tahun Anggaran 2023.
Lima orang tersangka di rincikan peran masing-masing; tersangka AR, merupakan PNS di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Morowali yang bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Tersangka HS, merupakan Direktur CV Putra Tunggal Mandiri yang bertindak sebagai perusahaan mengerjakan proyek. Tersangka BR, BS dan HK merupakan pelaksana pada kegiatan dimaksud.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan mengurangi volume pekerjaan di mana pengurangan volume itu terjadi pada pengurangan ukuran batu sesuai dengan hasil penilaian ahli konstruksi sehingga menyebabkan pembangunannya gagal konstruksi.
Kemudian, para tersangka mencairkan dana retensi sejumlah 5 persen nilai kontrak tetapi telah melewati batas waktu sesuai aturan batas waktunya 180 hari terhitung dari sejak PHO yakni 15 Mei dan berakhir 10 November 2023 tetapi tersangka AR selaku PPK mencairkan dana retensi sejumlah 5 persen pada tanggal 22 November di mana seharusnya 10 November 2023. Dan itu telah diterima para pelaksana kegiatan.
Atas perbuatan kelima tersangka, berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara BPKP Perwakilan Sulawesi Tengah, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 717.103.237, 00 (tujuh ratus tujuh belas juta seratus tiga ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah),” terang Teddy Arisandi, didampingi Mulyadi SH dan Wahyudin selaku JPU.
Selanjutnya, kata Teddy Arisandi terhadap lima orang tersangka tersebut selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 puluh hari kedepan terhitung sejak tanggal 25 November 2024 sampai dengan 14 Desember 2024 sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan (T-7) Nomor : PRINT-324, 325, 326, 327, 328/P.2.19/Ft.1/11/2024 tanggal 25 Nopember 2024 di Rutan Polres Morowali.
Kemudian lanjut Teddy selain lima tersangka dalam perkara dimaksud terdapat 1 (satu) orang lagi tersangka lain dengan inisial IN, Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas yang belum dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dikarenakan berkas perkara belum lengkap (P-19).
“Selanjutnya Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara dimaksud ke Pengadilan Negeri Kelas I Palu guna proses penuntutan di persidangan.Morowali, ” pungkasnya. **
dikutip dari media IndonesiaSatuMorowali.co.id