Palu, trustsulteng – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah sepakat melaksanakan kerjasama tentang Penyelamatan Aset dan Penerimaan Negara.
Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan MoU antara Gubernur H.Rusdy Mastura bersama Kepala Kejaksaan Tinggi DR.Bambang Hariyanto, di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, pada Senin 16 Desember 2024
Tampak hadir, PJU Kejaksaan Tinggi Sulteng, Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemprov Sulteng.
Gubernur Rusdy Mastura mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam terwujudnya kerjasama ini.
Penyelamatan aset adalah hal yang sangat krusial, terutama di era yang penuh tantangan. Selain itu, aset-aset daerah merupakan sumber daya yang harus dikelola secara optimal untuk mendukung berbagai program pembangunan.
Dengan adanya mou ini, gubernur berharap sinergi antara pemerintah provinsi dan kejaksaan tinggi dapat terjalin dengan baik, sehingga mampu mencegah terjadinya penyimpangan dan pengelolaan aset yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penerimaan negara yang optimal adalah fondasi bagi kelangsungan pembangunan daerah, karena tanpa sumber daya yang memadai, program-program pembangunan tidak dapat dilaksanakan secara efektif.
Oleh karena itu, melalui kerjasama ini, serta partisipasi aktif masyarakat dan sektor swasta, diharapkan dapat tercipta sinergi yang mampu meningkatkan potensi penerimaan negara.
Dengan demikian, penerimaan negara yang meningkat akan memberikan dampak positif terhadap infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan di Sulawesi Tengah, sehingga menciptakan kualitas hidup yang lebih baik bagi masyarakat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah DR.Bambang Hariyanto menyampaikan penandatanganan MoU ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah teknis penertiban aset dan penerimaan negara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Ia pun berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh, baik dari segi hukum preventif maupun represif, agar pengelolaan aset negara di Provinsi Sulawesi Tengah dapat dilakukan secara transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Biro Administrasi Pimpinan
