
Palu, trustsulteng – Anggota Komisi II DPR RI Drs. H. Longki Djanggola, M.Si mendampingi perwakilan masyarakat dari Desa Minti Makmur dan Polanto Jaya, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, untuk mengadukan secara resmi konflik agraria dengan PT Lestari Tani Teladan (PT LTT), bagian kelompok usaha PT Astra Agro Lestari (PT AAL) ke Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis 12 Juni 2025.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang digelar di Rumah Aspirasi Longki Djanggola di Jalan Kesehatan No. 1, Palu, serta hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Donggala pada 2 Mei 2025 yang melibatkan warga Rio Pakava dan Kantor Pertanahan Donggala.
Kedatangan masyarakat ke Kanwil ATR/BPN Sulteng difasilitasi langsung oleh Longki Djanggola sebagai bentuk dukungan terhadap aspirasi warga eks-transmigrasi yang tengah berjuang mempertahankan hak atas tanah mereka.
“Berdasarkan penyampaian masyarakat bahwa sertifikat hak milik mereka diklaim oleh perusahaan perkebunan sawit sebagai bagian lahan HGU mereka, sebut Longki Djanggola.
Warga kedua desa, sesuai penyampaian Andi Mangkona, anggota DPRD Donggala dari Gerindra yang aktif mendampingi mereka, bahkan mengalami intimidasi dan penggusuran paksa atas lahan seluas 40 hektare yang telah ditanami kakao, serta delapan bidang Tanah Kas Desa (TKD) yang juga diklaim oleh pihak perusahaan. Padahal, mereka memiliki dua dokumen legal, yakni Peta Unit Penguasaan Kawasan dan bukti penguasaan resmi transmigrasi, yang tidak diakui oleh PT LTT.
Sementara itu, Kepala Desa Minti Makmur Kasmuddin dalam pertemuan itu mengatakan bahwa konflik yang terjadi sudah berlangsung secara kronis dan sistemik. Warga berharap ada keadilan agraria serta penegakan hukum atas dugaan pelanggaran administrasi pertanahan.
Senada dengan itu, Kepala Desa Polanto Jaya, Sutiman menyampaikan hal ini terus berlarut-larut karena PT LTT tidak transparan.
Menyahuti aduan masyarakat itu, Kepala Kanwil ATR/BPN Sulawesi Tengah Muhammad Tansri menyampaikan akan menindaklanjuti laporan warga tersebut dengan melakukan penelusuran dokumen dan verifikasi lapangan guna mencocokkan kronologis penerbitan sertifikat dan HGU.
“Kami akan kaji secara menyeluruh agar ada penyelesaian sesuai aturan yang berlaku. Ada mekanisme penyelesaian sengketa sesuai aturan yang ada. Jadi warga berkirim surat resmi ke BPN, kemudian ada proses verifikasi langsung ke lapangan dan lain-lain dengan melibatkan juga pihak berkepentingan lainnya seperti Dinas Transmigrasi,” ujar dia.
Pada kesempatana sama, Longki Djanggola juga berharap agar Kanwil ATR/BPN dan Kantah Donggala dapat segera turun ke lapangan agar aduan masyarakat ini dapat ditemukan jalan keluar penyelesaiannya.
Adapun Kepala Kantah Donggala, Rusli berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan baik dengan menempuh tahapan sesuai aturan yang ada. Sepanjang masyarakat dapat menunjukkan alas hak mereka, bisa saja perusahaan melepaskan hak masyarakat yang mereka kuasai dan dijadikan enclave, seperti yang dilakukan oleh perusahaan lain.
Menutup audiensi tersebut, Longki Djanggola berharap agar penyelesaian konflik lahan warga Rio Pakava dengan PT LTT ini dapat dilakukan secara transparan, adil, dan menjunjung tinggi kepastian hukum bagi semua pihak. ***
editor: yusrin elbanna