Tolitoli – Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdatul Ulama (LAPEKSDAM NU) Tolitoli, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli untuk mengusut Dana Corrporate Social (CSR) Bank Sulteng Cabang Tolitoli Rp 1 miliyar lebih yang jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) tahun 2020.
Ketua LAPEKSDAM NU Tolitoli, Fahrul Baramuli kepada media ini jumat 13 Agustus 2021 mengatakan bahwa seharusnya Kejari Tolitoli menindaklanjuti dana CSR yang di terima Dinas Sosial (Dinsos) sebesar 1 miliyar karena disinyalir terjadinya penyalahgunaan dan penyelewengan berdasarkan temuan BPK RI. “Temuan BPK RI ini harus ditindaklanjuti Kejari, karena ada dugaan penyelewangan anggaran,” kata Fahrul Baramuli.
Bahkan disisi lain lanjut Fahrul bahwa dana CSR atau biasa disebut dana TJSL tersebut masuk dalam kategori dana hibah, maka perlakuannya harus sesuai dengan peraturan penggunaan dana hibah, yang seharusnya tercatat dalam APBD karena masuk dalam kategori pendapatan daerah/lain lain pendapatan daerah yang sah sesuai UU Nomor 23 tahun 2014. Disitu jelas mengatur, tentang dana Hibah.
Kemudian dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 halaman 23-24 diuraikan bahwa pendapatan hibah yang bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah lainnya atau pihak ketiga, baik dari badan, lembaga, organisasi swasta dalam negeri/luar negeri, kelompok masyarakat maupun perorangan yang tidak mengikat dan tidak mempunyai konsekuensi pengeluaran atau pengurangan kewajiban pihak ketiga atau pemberi hibah, dianggarkan dalam APBD setelah adanya kepastian pendapatan dimaksud. Untuk penerimaan hibah yang bersumber dari pihak ketiga juga didasarkan pada perjanjian hibah antara pihak ketiga selaku pemberi dengan kepala daerah/pejabat yang diberi kuasa selaku penerima.
“Dari aspek teknis penganggaran, pendapatan tersebut di atas dianggarkan pada akun pendapatan, kelompok lain-lain pendapatan daerah yang sah, dan diuraikan ke dalam jenis, obyek dan rincian obyek pendapatan masing-masing nama pemberi hibah sesuai kode rekening berkenaan” jelasnya.
Dikutip dari salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan Sulteng tahun 2020, disebutkan bahwa dana CSR Rp 1.017.400.456 yang dialihkan menjadi bantuan sembako kepada masyarakat miskin dalam menyikapi masa pandemi covid-19 disalurkan tidak melalui Rek Kas Umum Daerah (RKUD) melainkan melalui rekening yang dikelolah oleh Dinas Sosial Tolitoli, atas dana sumbangan tersebut BPK RI melakukan pengujian terkait pengelolaan dana sumbangan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan menunjukan bahwa terdapat ketidaksesuaian prosedur terhadap pengadministrasian sumbangan pihak ketiga pada Pemkab Tolitoli, rincian permasalahan tersebut dijelaskan yakni bendahara dan rekening sumbangan Covid-19 belum di tetapkan oleh Bupati, kemudian pencatatan dan pengesahan pendapatan dan belanja tidak dilakukan oleh OPD yang telah merealisasikan sumbangan pihak ketiga, proses pengadaan sembako dari sumbang CSR tidak sesuai ketentuan.
Sehinggah permasalahan tersebut mengakibatkan, sumbangan dana CSR berupa uang berpotensi digunakan tidak sesuai ketentuan, pendapatan dan beban hibah atas sumbangan CSR tidak tercermin dalam laporan keuangan Pemkab Tolitoli tahun 2020.
Hal tersebut oleh Kepala Dinas Sosial tidak melaporkan realisasi pendapatan dan belanja atas sumbangan dari pihak ketiga kepada Bendahara Umum Daerah (BUD). Bupati tidak menugaskan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan pengawasan atas PBJ dalam penanganan keadaan darurat yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga. (RM).
Editor Agus Manggona