Tolitoli- Bupati Tolitoli Amran H Yahya mengeluarkan instruksi Nomor 019/08/55/VIII/Prokopim/ 2021 tertanggal 30 Agustus 2021 tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di masa pandemi Covid-19 pada satuan pendidikan di Kabupaten Tolitoli.
Surat keputusan Bupati ini, untuk menindaklamjuti surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 420/791/Satgas Covid tanggal 27 Agustus 2021 perihal Pelaksanaan Sekolah Tatap Muka untuk Kategori PPKM level 3, yang didasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 pada tingkat Desa/Kelurahan yang menetapkan sejumlah daerah berdasarkan kategori level di mana Kabupaten Tolitoli ternasuk dalam kategori level 3.
Tidak hanya itu, juga didasarkan atas Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021.
Selain beberapa regulasi yang menjadi rujukan, Bupati dalam mengeluarkan Instruksi ini juga adalah situasi dan kondisi perkembangan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Tolitoli serta perkembangan psikologis peserta didik selama pelaksanaan pembelajaran dari rumah, sehingga Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) pada satuan Pendidikan di Kabupaten Tolitoli dapat dilaksanakan untuk tahun pelajaran 2021/2022.
Bupati meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, untuk memerintahkan seluruh satuan pendidikan guna melaksanakan PTMT di setiap satuan pendidikan, dengan mempertimbangkan beberapa hal antara lain penyelenggaraan pembelajaran di masa Pandemi Covid-19 dapat dilakukan dengan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Kemudian harus mendapat persetujuan tertulis dari orang tua / wali peserta didik melalui Komite Sekolah untuk dilaksanakannya PTMT.
Jika dalam pelaksanaan PTMT ditemukan tenaga pendidik atau peserta didik yang terkonfirmasi positif COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan sampel swab / rapid antigen, kepala satuan pendidikan yang bersangkutan wajib melakukan penanganan yang diperlukan dan menghentikan sementara PTMT sampai satuan pendidikan dimaksud benar-benar dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19.
Selain itu, Bupati juga meminta agar dalam pelaksanaan PTMT ini setiap satuan pendidikan, membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yang dipimpin oleh Kepala Sekolah beranggotakan unsur Tenaga Pendidik dan perwakilan Komite Sekolah.
Satgas Penanganan Covid-19 di setiap satuan pendidikan secara pro aktif melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap PTMT, khususnya yang menyangkut penerapan protokol kesehatan oleh tenaga pendidik dan peserta didik, baik saat berada di dalam kelas maupun di luar kelas pada jam sekolah, kemudian membuat panduan pelaksanaan prmbelajaran di Satuan Pendidikan yang di rancang oleh Tim Pengembang Kurikulum dan Satgas penanganan Covid-19 di masing-masing satuan pendidikan.
Penulis : Rahmadi