Tolitoli. – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) terus menggenjot pemeriksaan sejumlah pihak terkait Dana Corporate Social Responsibilty (CSR) Bank Sulteng Cabang Tolitoli tahun 2020 sebesar Rp 1.017.400.456 yang diperuntukan khusus untuk pemberian sembako kepada masyarakat miskin yang terdampak pandemi Covid-19.
Informasi yang dihimpun media ini penyidik Kejati Sulteng telah mengundang sejumlah pihak yang mengetahui proses penyaluran dan penggunaan dana CSR yang telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Sejumlah pihak yang telah diundang untuk di mintai keterangan pada jumat 3 September 2021, yakni mantan Plt Kadis Sosial Roedollof. S.STP dan Hi Rahim selaku pihak rekanan yang ditunjuk Dinas Soisal (Dinsos) untuk mengadakan semabako. Bahkan sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Tolitoli Asrul Bantilan dan Pimpinan Bank Sulteng Cabang Tolitoli, Sultan.SE telah di undang untuk dimintai klarifikasi.
Terkait pemeriksaan sejumlah pihak, Kasi Penkum Kejati Sulteng Reza Hidayat. SH.MH di konfirmasi trustsulteng.com melalui WhatsApp (WA) minggu 5 September 2012, mengatakan jika informasi langsung yang didapat dari pihak yang telah dimintai keterangan besar kemungkinan betul dan silahkan konfirmasi langsung ke orangnya.
“Kalau Info dari yang bersangkutan langsung kemungkinan besar betul, berarti bisa konfirmasi ke orangnya langsung.” jawab kasi Penkum.
Adanya isu di media media online bahwa Sekda Tolitoli di periksa di Kejati Sulteng, dibenarkan Kasi Penkum. “Benar ada undangan untuk klarifikasi kepada Sekda Kabupaten Tolitoli terkait permasalahan dana CSR Bank Sulteng oleh Kejati Sulteng,” tulis Reza Hidayat melalui WA.
Hi Rahim selaku pihak rekanan yang ditunjuk Dinsos kepada media ini, membenarkan pihaknya diundang penyidik Kejati Sulteng jumat 3 September 2021 untuk dimintai keterangan terkait pembelanjaan dan penyaluran dana CSR,
“Iya benar diundang penyidik, sama sama dengan mantan Plt. Kadis Sosial Roedollof (Pak Edo), saya sudah perlihatkan semua bukti bukti pembelanjaan dan penyaluran di masyarakat. ” bebernya.
Sementara Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdatul Ulama (LAKPESDAM) NU Tolitoli, Fahrul Baramuli kepada media ini mengapresiasi terkait penanganan dana CSR yang dilakukan oleh Kejati Sulteng. Pihaknya percaya dan meyakini penyidik akan menjalankan tugasnya selaku Aparat Penegak Hukum (APH) sebaik mungkin dan dapat membawa keadilan bagi masyarakat Tolitoli terutama yang terdampak pandemi Covid-19.
“Kami sangat percaya dan meyakini APH akan mejalankan tugasnya sebaik mungkin untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Toltioli,” mengapresiasi.
Terkait beberapa pendapat dari pihak lain soal dana CSR yang tidak perlu di pertanggungjawabkan, menurutnya sangat keliru dan sesat fikir karena dan CSR Bank Sulteng merupakan bagian dari keuangan Negara yang harus di audit proses penyalurannya, dan berdasarkan Permendagri nomor 33 tahun 2019 tentang penyusunan APBD tahun 2020 di mana dana CSR masuk kategori lain lain pendapatan asli daerah, bahkan ada pihak yang menganggap temuan ini hanya menyangkut kelalaian adminstrasi dan tidak ada kerugian Negara, itu juga keliru karena menurutnya maladministrasi jelas didalamnya ada penyalahgunaan yang perlu di telusuri APH.
“Arti penyalahgunaan wewenang menurut Undang undang pemberantasan Tipikor, yakni melanggar aturan tertulis yang menjadi dasar kewenangan, kemudian memiliki maksud yang menyimpang walaupun perbuatan sudah sesuai dengan peraturan, dan berpotensi merugikan Negara. Sementara berdasarkan konsep penyalahgunaan wewenang dalam Hukum Administrasi Negara (HAN) kata Fahrul, yaitu Detounement de pouvoit atau melampui batas kewenangan dan Abuse de droit atau sewenang wenang,” jelas Fahrul Baramuli.
Berdasarkan uraian singkat di atas lanjut Fahrul, bisa menjadi rujukan penegak hukum dalam proses melakukan penyelidikan terkait maladministrasi yang salah satunya adalah penyalahgunaan. “Kami berharap ini menjadi pelajaran dalam melakukan uraian masalah yang seharusnya memiliki dasar, sehinggah bukan opini semata. Sebaikanya dalam berstatemen memiliki pijakan hukum sehinggah kami dan masyarakat dapat pencerahan yang terhadap suatu masalah.” pintanya.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terungkap ke publik setelah adanya tanggapan fraksi P3 saat agenda sidang Paripurna di DPRD Tolitoli, bahwa dana CSR Bank Sulteng sebesar 1 miliyar lebih yang di transfer di rekening bendahara Dinsos yang belum ditetapkan oleh Bupati, kemudian BPK RI juga merekomendasikan proses pengadaan dari sumbangan CSR tidak sesuai ketentuan berdasarkan surat penunjukan No.875.1/2402/Bag.Ekosda tanggal 22 Juli 2020 yang di tandatangani oleh Sekda atas nama Bupati.
Di ketahui bahwa Dinas Sosial ditunjuk menjadi pihak yang menerima dan mendistribusikan bantuan dari program CSR yang bersumber dari PT. Bank Sulteng. Dinas Sosial menyalurkan sumbangan tersebut dalam bentuk sembako yang dibagikan kepada masyarakat, yang setiap paket sembako bernilai Rp 148.000, dalam bentuk beras 10 kg, minyak goreng 3 liter, gula pasir 2 kg, dan susu kaleng 2 buah. Pembagian sembako dilakukan dua tahap menyesuaikan penyaluran sumbangan uang CSR yang di terima oleh Pemkab Tolitoli, selaku pelaksana kegiatan. Dinsa Sosial melakukan pengadaan sembako melalui dua kontrak pengadaan.
Sehinggah LHP BPK RI dengan permaslahan tersebut mengakibatkan sumbangan dana CSR berupa uang berpotensi digunakan tidak sesuai ketentuan, kemudian pendapatan dan beban hibah atas sumbangan CSR tidak tercermin dalam laporan keuangan Pemkab Tolitoli tahun 2020. Hal tersebut disebabkan oleh kelemahan pengawasan PPKD selaku penyelenggara fungsi perbendaharaan atas sumbangan pihak ketiga. Kemudian Kepala Dinas Sosial tidak melporkan realisasi pendapatan dan belanja atas sumbangan dari pihak ketiga kepada Bandahara Umum Daerah (BUD). Serta Bupati tidak menugaskan APIP untuk melakukan pengawasan atas PBJ dalam penanganan keadaan darurat yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga.
Editor: Agus Manggona