DPRD Provinsi Sulteng melalui Badan Anggaran (Banggar), mengembalikan rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2022, karena dinilai belum memiliki dasar hukum yang jelas.
Banggar menilai KUA-PPAS disusun tanpa rujukan hukum yang jelas, dimana penyusunannya tidak mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Olehnya, Banggar DPRD Sulteng memutuskan mengembalikan rancangan KUA-PPAS tersebut untuk disempurnakan
Banggar bersama TAPD tentangan KUA-PPAS tahun 2022, disepakati untuk memberi kesempatan kepada TAPD yang diketuai Sekdaprov untuk memperbaiki dan menyempurnakan dokumen rancangan KUA-PPAS sesuai dengan saran dan pendapat dari pimpinan dan anggota Banggar,” ujar Ketua DPRD Sulteng, Nilam Sari Lawira saat memimpin rapat yang dimulai sekira pukul 14.50 Wita, Senin (6/9/2021).
DPRD Sulteng akan mengagendakan kembali pembahasan KUA-PPAS setelah TAPD memperbaiki dan menyempurnakan dokumen tersebut, serta berharap beberapa catatan dan masukan dari anggota Banggar dapat segera ditindaklanjuti oleh TAPD, sehingga pembahasan selanjutnya segera dilaksanakan.
Sebelumnya pada pukul 10.00 Wita, Wakil Gubernur Sulteng Ma’mun Amir menyampaikan nota pengantar KUA-PPAS pada paripurna yang dipimpin langsung ketua DPRD Sulteng, Hj. Nilam Sari Lawira.
Siangnya, sekira pukul 14.50 Wita rancangan KUA-PPAS tersebut dibahas lebih lanjut dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sulteng yang juga dipimpin langsung Ketua DPRD Sulteng.
Dalam penjelasan Ketua TAPD, Mulyono, APBD Sulteng tahun 2022 memberikan optimisme dibawa kendali Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng Rusdy Mastura – Ma’mun Amir. Salah satu optimisme itu terlihat dari kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sebelumnya Rp1,1 triliun, menjadi Rp1,5 triliun.
Penulis Mahful