PALU-Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Hj. Nilam Sari Lawira, 6/9 berlangsung dinamis dalam dua sesi. Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Ma’mun Amir, pada sesi pagi hari menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2022, dilanjutkan pada sesi sore dengan pembahasan KUA-PPAS oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sulawesi Tengah, sore harinya pukul 14.50 Wita di ruang sidang utama.
Dalam rapat Banggar tersebut, sejumlah anggota dewan sedikit naik pitam saat membaca KUA-PPAS yang disodorkan TAPD. Bahkan Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tengah, Muharram Nurdin, menilai DPRD sudah dibohongi karena KUA-PPAS yang disodorkan tidak dilandasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Kita (DPRD) dibohongi, tidak ada RPJMD di dalamnya (KUA-PPAS), sementara disampaikan kepada DPRD, KUA-PPAS sudah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 12 Tahun 2019. Kita kan masih ada PERDA RPJMD yang lalu, kenapa itu tidak dipakai sebagai rujukan?” tegas Muharram Nurdin.
Berbeda dengan Politikus PDI-Perjuangan ini, Yahdi Basma, Anggota Banggar dari Fraksi NasDem saat diberi kesempatan menyampaikan bahwa pembahasan KUA-PPAS memang harus berdasarkan RPJMD, namun karena tahun ini terbilang sebagai tahun transisional, yakni merupakan akhir dari Jangka Menengah (RPJMD) tahun 2016-2021, dan awal dari fase RPJMD berikutnya yakni 2021-2026, maka tidak boleh menjadikan ‘jalan buntu’ bagi saluran roda pemerintahan daerah. Sebab hal ini kata Yahdi, selalu dialami DPRD di seluruh Indonesia jika bertepatan pada tahun ke-5 (lima) pemerintahan daerah berlangsung.
“Nah, memang tahun ini kita ‘apes’ karena beririsan masa laku RPJMD akibat bertepatan di titik tahun ke-5. Namun, seharusnya kita tidak perlu ragu, sebab, selain berbagai regulasi Pemerintah Pusat berupa PP dan Permendagri serta ada Surat Edaran MDN Nomor 640, kan kita juga punya PERDA Nomor 6 Tahun 2009 tentang RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) Tahun 2005-2025. Nah PERDA inilah yg jadi cantolan kita untuk bahas KUA/PPAS saat ini, dengan catatan, kita pastikan bahwa Visi Misi Gubernur Baru Rusdy Mastura ini dikonstruksi ke dalam RKPD sebagai dokumen rujukan KUA/PPAS 2022”, demikian Yahdi melanjutkan.
Diketahui, saat ini memang DPRD melalui Pansus RPJMD baru selesai membahas Ranwal (Rancangan Awal) RPJMD 2021-2026, namun hal itu bukanlah situasi deadlock yang menjadikan jalan buntu bagi pembahasan KUA/PPAS.
Uraian Yahdi Basma ini gayung bersambut dengan hal teknis yang disampaikan oleh Bahran, Kepala BPKAD (Badan Pengelolaan Kas Daerah) Sulteng. Bahran hadir bersama Mulyono (Sekretaris Provinsi) selaku Ketua Tim TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dengan didampingi lengkap oleh TAPD lainnya, yakni BAPPEDA, BAPENDA, serta sejumlah Pimpinan OPD dan pejabat Sekretariat Daerah terkait.
Dijelaskan detail oleh Bahran bahwa berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 640/16/SJ tanggal 4 Januari 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Pasca Pilkada Serentak Tahun 2020, maka pegangan kita pada dokumen RPJMD Teknokratis dan KLHS RPJMD, karena RPJMD tentu saja belum menjadi produk hukum daerah yakni PERDA.
Dalam point 5 SE dimaksud dijelaskan bahwa dalam rangka efektifitas penyusunan RKPD Tahun 2022 bagi daerah yang melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020, penyusunan RKPD tahun 2022 berpedoman pada RPJPD 2005-2025, dengan mempertimbangkan visi, misi dan program kepala daerah terpilih hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020, serta memperhatikan RKP tahun 2022.
Juga ditegaskan dalam SE itu, bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 dan tahun 2023 sebagaimana dimaksud pasal 201 ayat (9) UU Nomor 10 tahun 2016, Gubernur dan Bupati/Wali Kota melakukan penyusunan RKPD untuk tahun 2023 dan Tahun 2024, maka Gubernur menyusun RKPD Provinsi berpedoman pada RPJPD provinsi 2005-2025 dengan memperhatikan RPJMN 2020-2024 dan RKP Tahun 2023 serta Tahun 2024 dan Bupati / Wali Kota menyusun RKPD Kabupaten/Kota mengacu pada RPJPD Kabupaten/Kota 2005-2025 serta memperhatikan RPJMD Provinsi, RKPD Provinsi, dan RKP Tahun 2003 dan Tahun 2024.