Tolitoli – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah (Sulteng) Jacob Hendrik Pattipeilohy SH.MH melalui Kasi Penkum Reza Hidayat SH.MH, akhirnya angkat bicara terkait perkembangan penyelidikan dugaan penyimpangan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Sulteng cabang Tolitoli tahun 2020 sebesar Rp 1.017.400.456.
Kasi Penkum Kejati Sulteng Reza Hidayat SH.MH menjelaskan saat ini penanganan dugaan penyimpangan Dana CSR, yang sedang di tangani Kejati Sulteng masih dalam tahap penyelidikan, sehingga, belum bisa menetapkan tersangka. Dugaan penyimpangan dana CSR Bank Sulteng masih dalam tahap penyelidikan, sehinggah belum ada penetapan tersangka,” kata Kasi Penkum, Minggu 19 September 2021 melalui WhatsApp (WA).
Menurutnya saat ini Penyelidik Kejati Sulteng terus bekerja mengumpulkan data-data dan bahan keterangan (Puldata dan Pulbaket ) yang diperlukan untuk kemudian kesimpulan terhadap dugaan penyimpangan dana CSR Bank Sulteng Cabang Tolitoli tersebut.
“Penyelidik terus bekerja mengumpulkan data data dan bahan keterangan, untuk kemudian menyimpulkan dugaan penyimpangan dana tersebut,” jawabnya.
Terkait pemberitaan di sejumlah media yang menyoroti kinerja Kejati Sulteng soal penanganan dugaan penyimpangan dana CSR seolah olah “tertutup” informasi menurutnya pihak Kejati Sulteng tidak pernah menutup informasi dalam penanganannya, dimana sebelumnya telah menyampaikan kepada beberapa media terkait perkembangan penyelidikannya.
Reza Hidayat SH.MH juga mengapresiasi berbagai pihak yang concern atau perhatian terhadap dugaan penyimpangan dana CSR Bank Sulteng Cabang Tolitoli yang sedang di tangani.”Kami menganggap hal tersebut sebagai bentuk perhatian sekaligus pengawasan terhadap kinerja jajaran Kejati Sulteng agar tetap bekerja dengan profesional,” Pungkasnya.
Informasi yang di himpun media ini
dana CSR Bank Sulteng Cabang Tolitoli yang di peruntukkan untuk penyaluran sembako kepada masyarakat miskin yang terdampak pandemi Covid-19, menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2020,
Penulis : Rahmadi