Tolitoli – Proses penyelidikan skandal kasus dugaan penyalahgunaan Dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Sulteng cabang Tolitoli tahun 2020 sebesar Rp1.017.400.456 terus berlanjut. Giliran Bendahara Dinas Sosial (Dinsos) Fatmawati yang dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, Selasa 28 September 2021.
Fatmawati mengakui jika dirinya telah dimintai keterangan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulteng sejak pukul 09.00 sampai pukul 15.00 wita.
” Iya pak, saya sudah dimintai keterangan oleh penyidik Kejati dari jam 09.00 sampai jam 15.00 wita,” katanya.
Menurut Fatmawati, ia dicecar sejumlah pertanyaan salah satunya soal transferan dana atau pemindahbukuan dana dari rekening bendahara kepada penyedia atas perintah Plt Kadis Sosial Roedollof.
” Saya ditanya siapa yang perintah transfer ke rekening penyedia, saya jawab Plt Kadis Sosial,” jawabnya polos.
Bahkan menurutnya semua data-data dan dokumen yang diminta penyidik sudah di serahkan, mulai dari proposal pengajuan bantuan, bukti bukti transfer sampai pada rekening koran.”Semua data dan dokumen sudah saya serahkan ke penyidik,” pungkasnya.
Kasi Penkum Kejati Sulteng Reza Hidayat SH.MH sebelumnya menjelaskan saat ini penanganan dugaan penyimpangan Dana CSR, yang sedang di tangani Kejati Sulteng masih dalam tahap penyelidikan, sehinggah belum bisa menetapkan tersangka (tsk).” Dugaan penyidik, penyimpangan dana CSR Bank Sulteng masih dalam tahap penyelidikan, sehingga belum ada penetapan tersangka,” kata Kasi Penkum saat di konfirmasi belum lama ini melalui WhatsApp (WA).
Menurutnya saat ini Penyelidik Kejati Sulteng terus bekerja mengumpulkan data data dan bahan keterangan (Puldata Pulbaket ) yang di perlukan untuk kemudian kesimpulan terhadap dugaan penyimpangan dana CSR Bank Sulteng Cabang Tolitoli tersebut.” Penyelidik terus bekerja mengumpulkan data data dan bahan keterangan, untuk kemudian menyimpulkan dugaan penyimpangan dana tersebut,” jawabnya.
Terkait pemberitaan di sejumlah media yang menyoroti kinerja Kejati Sulteng soal penanganan dugaan penyimpangan dana CSR seolah olah “tertutup” informasi menurutnya pihak Kejati Sulteng tidak pernah menutup informasi dalam penanganannya, dimana sebelumnya telah menyampaikan kepada beberapa media terkait perkembangan penyelidikannya.
Reza Hidayat SH.MH juga mengapresiasi berbagai pihak yang concern atau perhatian terhadap dugaan penyimpangan dana CSR Bank Sulteng Cabang Tolitoli yang sedang di tangani.”Kami menganggap hal tersebut sebagai bentuk perhatian sekaligus pengawasan terhadap kinerja jajaran Kejati Sulteng agar tetap bekerja dengan profesional,” pungkasnya.
Informasi yang di himpun media ini
dana CSR Bank Sulteng Cabang Tolitoli yang di peruntukkan untuk penyaluran sembako kepada masyarakat miskin yang terdampak pandemi Covid-19, menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2020.
Penulis : Rahmadi