Palu-Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah dalam melakukan investigasi di wilayah kerja Morowali, menemukan dugaan penyimpangan Administrasi (maladministrasi). Atas prosedur pekerjaan rehabilitasi irigasi di Desa Ungkaya, Kabupaten Morowali. Dugaan maladministrasi dilakukan oleh Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepala Ombudsman Perwakilan Sulteng, H. Sofyan Farid Lembah menyampaikan sejumlah catatan ke redaksi trustsulteng.com usai pertemuannya di daerah Morowali. “Alhamdulillah setelah pertemuan sejak pagi jam 10 sampai jam 12.00 wita, akhirnya LAHP atas dugaan perbuatan penyimpangan prosedur oleh PPK pekerjaan rehabilitasi di Desa Ungkaya Kabupaten Morowali diserahkan kepada Gubernur, Dinas Cipta Karya dan SDA serta Karo Pengadaan Barang dan Jasa propinsi Sulteng,” tulis H. Sofyan, Jumat 8 Oktober 2021.
Dan dalam waktu 30 hari ke depan Gubernur dan OPD terkait diberi waktu melaksanakan saran korektif Ombudsman.
Berikut catatan saran korektif Ombudsman atas dugaan maladminiatrasi yang harus dilaksanakan pihak dinas terkait:
1. Gubernur membatalkan SE.No. 061/546.1/RO.PBJ Tanggal 1 Juli 2021 Tentang Penambahan Persyaratan Pengadaan Barang dan Jasa pada Pekerjaan Konstruksi di Lingkungan Pemprov Sulteng dan wajib berpedoman pada Perpres No.12 Tahun 2021
2. Gubernur melakukan evaluasi kinerja Pengawasan dalam Pengadaan Barang dan Jasa
3. Melakukan pembinaan terhadap PPK Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi Ungkaya Kabupaten Morowali sesuai dengan ketentuan Peraturan PerUUan
4. Melakukan evaluasi ulang terhadap pengadaan pekerjaan rehabilitasi DI. Ungkaya Kabupaten Morowali agar sesuai dengan Standart Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pengadaan Pekerjaan Konstruksi viat Permen PUPR No.14 Tahun 2020.
Penulis Yusrin L. Banna