Oleh: H. Sofyan Farid Lembah
Langkah koordinasi Ombudsman dan Walikota Palu tanggal 13 Oktober 2021 paling tidak memberi angin segar bagi penyeintas Gempa 289 – 2018 untuk bisa segera dimulainya kembali pembangunan Hunian Tetap (HUNTAP) dan pembayaran sisa dana Stimulan. Mendengarkan langsung penjelasan soal ini mendorong Ombudsman untuk bukan saja meningkatkan pengawasan realisasi pelaksanaannya akan tetapi juga wajib mengambil peran aktif membantu pemerintah kota dalam menghadapi kendala-kendala di segi kebijakan. Pekerjaan kemanusiaan ini wajib diselesaikan bersama untuk membahagiakan para penyeintas. Pertemuan koordinasi di atas juga membahas 3 agenda lain yakni soal rencana pemanfaatan eks lahan HGU lewat konsolidasi tanah pembangunan kota baru termasuk kemungkinan mengakomodir tuntutan masyarakat Talise dan Tondo atas akses lahan tersebut. Semua sedang dibahas secara teknis di kantor ATR-BPN kota Palu. Dalam koordinasi tersebut juga disepakati soal pengintegrasian aplikasi complain handeling Walikota dengan aplikasi SP4N-LAPOR. Secara teknis soal ini segera dibahas khusus bersama Tim Pencegahan Ombudsman. Selanjutnya yang terakhir dibahas soal Tata Kelola Pasar dimana disepakati segera dilakukan kajian penyusunan Peraturan Daerah soal Pasar dan Pembentukkan Perusahaan Daerah (PD) Pasar kota Palu. Usulan Ombudsman ini menjadi perhatian khusus Walikota Palu, bapak Hadiyanto Rasyid bertekad untuk menuntaskan soal tata kelola pasar, “saya serius soal ini,” janji Hadiyanto.
Nikmatnya berkoordinasi bukan saja bisa membuka sekat informasi akan tetapi justru mendorong sinergitas antara pemerintah kota Palu dengan Ombudsman. Tak ada yang tak bisa diselesaikan. Semoga keharmonisan ini terus dipertahankan dalam kerangka pengembangan zona hijau pelayanan publik di kota Palu. Senang bisa berkoordinasi dengan Walikota yang saya kagumi.*