Oleh: Andika (Tenaga Ahli Gubernur Sulteng)
Sulawesi Tengah adalah daerah yang disanjung dengan kekayaan alamnya. Tidak tanggung-tanggung, delapan komoditas mineral dengan cadangan terbukti yang signifikan.
Saat ini, dua komoditas mineral saja sudah mampu mengubah peta perdagangan global. Nikel dan emas, telah mengubah peta perdagangan mineral global lebih dekat dengan kita lewat Pemusatan sejumlah pabrikasi asia Timur di Sulawesi Tengah.
Hal itu sekaligus menunjukan trand investasi keperluan besi dan baja masa depan, kini terpusat di daerah ini.
Bagaimana Pemerintah daerah merespon ini? Ada dua tantangan klasik, Pertama, berkenaan dengan masalah alih tekhnologi; dan kedua, kemampuan daerah menyerap lebih banyak nilai tambah dari yang seharusnya.
Pertama kita bicara tentang kapasitas sumber daya manusia yang mampu beradaptasi dengan pesatnya industrialisasi di sector ini; sedangkan yang kedua, berkaitan dengan diskresi dan instrument daerah berhadapan dengan kepentingan hukum nasional.
Tantangan ini bukan sekedar isapan jempol belaka. Hal itu memerlukan sebuah upaya yang tidak bisa dengan langkah-langkah kebijakan out of the box. Keluar dari kelaziman itu artinya, Pemerintah daerah harus berhadapan dengan tendensi hukum nasional yang beroperasi dalam struktur investasi mineral Indonesia.
Pemerintah Republik Indonesia telah memaku urusan ini dalam sentralisasi hukum nasional. Namanya bis aturan. Semua dibuat satu pintu dalam meja pejabat pemerintah pusat. Dengan demikian urusan sumber daya alam pada daerah dimana titik terkosentrasi, tidak bisa mengatur urusan itu berdasarkan prinsip desentralisasi.
Di lain pihak, Pemerintah daerah dituntut untuk bagaimana meningkatkan kapasitas fiskal. Kemampun fiskal tentu saja berkaitan erat dengan penerimaan daerah. Sehingga semakin besar penerimaan daerah maka semakin besar pula kemampuan untuk membiayai pembangunan daerah.
Diskresi Pemerintah Daerah
Sulawesi Tengah merupakan daerah dengan status fiscal rendah. Dengan demikian, Pemerintah daerah Sulawesi Tengah harus bisa menggali potensi yang ada. Hal itu ditujukan sebagai bagian dari penerimaan daerah baik langsung maupun tidak langsung.
Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura menyadari tantangan ini, sedari awal masa kampanye. Diskresi merupakan peluang satu-satunya bagi daerah untuk meningkatkan kapasitas fiscal secara langsung. Instrumen kekayaan yang dipisahkan menjadi pintu masuk untuk mengakselerasi peluang diskresi dalam rangka meningkatkan kapasitas fiscal.
Cita-cita itu dibangun oleh Rusdy Mastura dengan satu narasi besar yang dinamainya Sulawesi Tengah incorporated. Ia tanpa tedeng aling-aling menginspirasi gagasan ini dengan kesuksesan Tiongkok membangun fiscal negara lewat akselerasi BUMN. Bagi Rusdy Mastura, incorporated, dibayangkan sebagai sebuah gagasan menswastakan pikiran pemerintah untuk ikut mendorong keterlibatan daerah dalam hiruk-pikuk investasi yang sedang berkembang.
Rusdy Mastura mengambil filosofi dasar, Kapitalisme Mawas Diri dan Sosialisme mengembangkan diri”. Gagasan ini diklaim sebagai wujud jalan tengah ekonomi yang sangat sejalan dengan Pancasila.
Singkatnya, swasta harus bisa berorientasi kemanusiaan kerakyatan dan rakyat harus bisa mengembangkan diri. Pemerintah menjadi pemimpin yang dapat menjadi mediator tunggal tumbuhnya gagasan ini.
Legacy Perseroan Daerah, Masa Depan Fiskal
Lalu apa jalan bagi Pemerintah daerah mewujudkan ini. Adalah Perseroan daerah. Perjalanan perseroan daerah di Sulawesi Tengah memang tidak se bonavit daerah lain. Keterlibatan Perseroan daerah dalam peningkatan penerimaan daerah masih terlalu sempit, jika tidak ingin disebutkan kosong sama sekali. Hal itu menjadi tantangan lebih lanjut bagi seorang kepala daerah yang terpilih di era sentralisasi hukum dan bonanza investasi SDA sekaligus.
Memilih Perseroan daerah sebagai jalan meluaskan cabang penerimaan daerah sebagai inisatif menghindari “cekikan” pajak bagi sector swasta. Rusdy Mastura berpendapat bahwa, jauh lebih elegan jika perusahaan daerah berinvestasi dan ikut membangun sector usaha, ketimbang mengandalkan pajak daerah untuk meningkatkan kapasitas fiscal.
Walau pun demikian, sector pajak daerah dan retribusi harus tetap diupayakan pada standar regulasi yang tersedia. Tetapi menempatkan perusahaan daerah sebagai agensi penerimaan daerah menjadi kata kunci dari Sulawesi Tengah Incorporated.
Gagasan ini memang masih sangat segar dan alami. Oleh karena itu, dibutuhkan dukungan dan sikap bijak seluruh stakeholder untuk menjembatani gagasan dalam ruang kehidupan sehari-hari. Apa yang menarik dari semua gagasan ini? Bahwa Rusdy Mastura telah meletakan dasar gagasan yang kelak akan menjadi legacy untuk kita teladani.
Editor Yusrin L. Banna