TOLITOLI-Badan Pengawas Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Progresif, Razak SH menduga ada penambangan ilegal, jenis batu galian C di Desa Padumpu, Kecamatan Dampal Selatan Kabupaten Tolitoli, Sulteng. Bentuk dugaan tersebut pihak penambang tidak mengantongi lembaran Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sehingga Razak meminta aparat penegak hukum (APH) segera melakukan proses hukum terhadap oknum pemilik dengan menghentikan perusahaan beroperasi.
“Kami sudah mendengarkan penyampaian dinas teknis, yakni ESDM Sulteng, bahwa tambang jenis batuan galian C di Desa Padumpu, belum mengantongi IUP,” ungkap Razak, Rabu 27 Oktober 2021.
Razak, yang juga mantan direktur LBH Sulteng itu menambahkan, perusahaan tersebut diduga telah beroperasi secara ilegal kurang lebih 2 tahun. Dan selalu mendapat sorotan warga. Tapi belum mendapat perhatian pihak terkait. Baik pemda setempat maupun APH. Aktivitas PETI di Desa Padumpu diduga kuat melanggar sejumlah undang-undang. Di antaranya, UU Minerba dan UU Pengelolaan Lingkungan Hidup, juga melanggar UU 32 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mana dampak dari aktivitas penambangan itu mengancam kehidupan orang banyak yang ada disekitar lokasi penambangan.
“Sebagaimana disebutkan dalam pasal 158 UU Pertambangan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).” Katanya lagi.
Namun lanjut dia, ada perubahan terkait masa kurungan dimana berdasarkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) menjadi Undang-undang.
Menurutnya, dalam UU Minerba, denda kegiatan penambangan ilegal dinaikan menjadi paling banyak Rp 100 miliar dari sebelumnya Rp 10 miliar. Kendati demikian, sanksi penjara justru dipersingkat menjadi paling lama 5 tahun dari sebelumnya 10 tahun.
Sebelumnya, pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan dengan tegas bahwa tidak pernah menerbitkan IUP jenis batuan galian C di desa Padumpu, Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli.
“Sudah Kami cek pak, tidak ada IUP di Padumpu,” ungkap Kadis ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, Mohammad Haris Kariming.
Sementara, berdasarkan informasi yang dihimpun media ini serta pantauan di desa Padumpu beberapa waktu lalu, terlihat di lokasi aktivitas pertambangan itu tumpukan material pasir batu tepat di pinggir sungai yang berjarak kurang lebih 100 meter dari lokasi mesin crusher.
Pengakuan massyarakat di area lokasi tumpukan material tersebut diperkirakan berjumlah ribuan kubik, yang diduga untuk persiapan kebutuhan proyek infrastruktur khususnya di kecamatan Dampal Selatan dan sekitarnya.
Warga mengaku, tambang galian C di desa Padumpu tersebut adalah milik dari seorang pengusaha sukses dari kota Tolitoli. Menurutnya pengusaha itu yang menguasai berbagai proyek baik kabupaten maupun provinsi.
“Sepengetahuan kami menurut informasi yang beredar disini ( Red- Kecamatan Dampal Selatan ), yang punya tambang di Padumpu itu pengusaha besar dari Tolitoli. Dia banyak kerja proyek di kabupaten Tolitoli dan Proyek di Provinsi Sulawesi Tengah,” pungkasnya.
Editor: Yusrin