Tolitoli – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli membebaskan Laeduma Dg Pawellang, karena di fakta persidangan pelaku tidak terbukti melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
Hakim yang di Ketuai Dion Handung SH saat membacakan amar putusan rabu (3 /11) 2021 bahwa selama rentetan persidangan menyatakan dari fakta fakta terungkap di persidangan, unsur tindak pidana yang di tuduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai dengan dakwaannya dan pasal pasal yang disangkakan kepada Laeduma tidak terbukti bersalah melakukan pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di desa Janja Kecamatan Lampasio pada Maret 2021 lalu, dan sempat rame diberitakan di media on line.
Rano Karno.SH selaku Kuasa Hukum Laeduma Dg Pawellang kepada sejumlah wartawan usai gelar sidang putusan mengatakan setelah majelis hakim membacakan putusan terhadap kliennya bahwa terdakwa tidak bisa dituntut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, hakim meyakini terdakwa bebas dari segala tuntutan hukum dan memerintahkan penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan.” Alhamdulillah, klien kami Laeduma di vonis tidak bersalah oleh majelis hakim,” kata Rano Karno,S.H, yang di dampingi Ishak S.H, Wawan S.H Sebagai pendamping hukum, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Advokasi Rakyat Sulteng.
Terkait dengan putusan bebas oleh majelis hakim terhadap kliennya Rano Karno menyatakan, proses yang telah dilakukan oleh pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli dalam tahap penyelidikan dan penyidikan sebaiknya penyidik lebih cermat melihat suatu kasus tindak pidana apalagi terkait dengan hukum kepada masyarakat se olah olah dituntut melakukan tindak pidana padahal tidak melakukan. “Kami hanya menyampaikan terkait putusan bebas oleh majelis hakim terhadap klien kami Laeduma, dengan proses mulai dari penyelidikan sampai ke penyidikan oleh kepolisian dan kejaksaan untuk lebih berhati hati dan cermat melihat suatu kasus pidana,” pungkasnya.
Beruntung kata Rano, kasus yang di alami Laeduma dapat di dampingi oleh penasihat hukum sehinggah selama proses persidangan pihaknya bersama teman teman pengacara bisa menyampaikan bukti bukti dan fakta hukum serta pembelaan selama masa persidangan, sehingga hakim berpendapat kasus ini tidak bisa terjadi. “Di kasus yang kami dampingi ini seharusnya menjadi edukasi bagi Kejaksaan untuk lebih cermat setiap pelimpahan berkas kasus kasus pidana yang masuk dari penyidik kepolisian, apakah kasus yang kami tangani layak di P21 utuk di sidangkan atau tidak, sehinggah hak hak masyarakat dapat kesamaan di mata hukum,” tegasnya.
Rano Karno berharap kepada penyidik kepolisian untuk lebih hati hati menangani suatu perkara, seperti yang terjadi pada Laeduma, yang seharusnya kasusnya tidak bisa naik ke permukaan namun seoalah olah dipaksakan, akhirnya pada proses persidangan majelis hakim tidak menemukan alat bukti yang kuat untuk menjeratnya. Sehinggah klien kami di vonis bebas murni. “Kami hanya menyampaikan kepada penyidik untuk berhati hati dan lebih teliti menangani perkara, jangan sampai ada Laeduma Laeduma berikutnya mengalami kejadian seperti ini.” tukas Rano Karno.
Selanjutnya kata Rano, pihaknya akan menempuh upaya-upaya hukum lain terkait bagaimana kemudian apakah nantinya kami melakukan pelaporan balik terhadap orang yang melakukan laporan ini atau tidak. “Dalam waktu dekat akan melakukan upaya hukum terhadap pelapor,” tegasnya.
Kepada sejumlah wartawan Laeduma yang baru saja dibebaskan dari Lapas Kelas II B Tolitoli yang telah menjalani masa tahanan selama kurang lebih 3 bulan, merasa bersyukur sehingga dirinya bebas dari tuntutan hukum.
“Syukur Alhamdulillah kepada yang maha kuasa dan pihak yang membantu saya sehingga saya bebas dari tuntutan Hukum,” ujarnya.
Penulis Madong